BatamNow.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam meminta wali kota sesegera mungkin meninjau ulang pengajuan formasi Guru Agama Kristen di Kota Batam.
Menyikapi polemik pengajuan formasi guru agama di Batam Tahun 2021 dan telah menjadi trending topic bagi elemen masyarakat, GMKI Batam berharap pemerintah khususnya Pemko Batam untuk dapat memahami bahwa Negara Indonesia merupakan suatu negara yang mempunyai kenyataan keragaman suku, agama, bahasa dan sebagainya.
Dalam keragaman agama di Indonesia, sikap mewujudkan toleransi merupakan hak yang patut dilaksanakan dalam hubungan umat beragama dengan pemerintah, sebagaimana dalam poin ketiga dari Tri Kerukunan Umat Beragama.
Dalam Surat Ketetapan Menpan-RB memperhatikan Surat Edaran daran Wali Kota Batam Nomor 126/BKPSDM-PPIF/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 dirinci kebutuhan ASN Kota Batam.
Di surat tersebut Pemko Batam mengajukan rincian kebutuhan ASN sejumlah 2.958 dengan rincian tenaga guru sebanyak 2.570 sedangkan tenaga kesehatan sebanyak 226 dan tenaga teknis sebanyak 162 orang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
GMKI Batam menyesalkan kelalaian Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam melalui Dinas Pendidikan yang dipimpinnya baik secara sengaja maupun tidak sengaja telah menghilangkan formasi guru agama Kristen untuk PPPK untuk SMP Negeri di Kota Batam.
“Berkaitan dengan hal ini, maka GMKI Cabang Batam menyampaikan rekomendasi kami agar penerimaan Calon ASN dan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam formasi guru agama untuk segera ditinjau ulang,” ujar Ketua GMKI Cabang Batam, Sandy Sinaga.
“Peninjauan ulang formasi ini kami harapkan akan menjadi langkah dan solusi terbaik untuk menghindari adanya reaksi dari berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.
Jangan sampai, kata dia, muncul gerakan demonstrasi secara besar-besaran karena ketidakadilan formasi penerimaan guru agama.
Menurutnya, padahal di Kota Batam untuk kebutuhan guru agama masih sangat banyak. Namun hal tersebut tidak mampu diakomodir secara merata dan seadil-adilnya oleh Pemerintah Kota Batam. Sehingga kebijakan tersebut dirasa telah menimbulkan ketidakadilan bagi para guru honorer guru agama yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
“Saya harap bahwa keadilan di Kota Batam bisa diindahkan dengan seadil-adilnya terhadap guru-guru agama,” harapnya.
Sekretaris GMKI Cabang Batam Melia Lagoi Silaban menambahkan, “GMKI Cabang Batam meminta suatu keadilan formasi penerimaan guru agama di SMP yang berada di bawah Pemerintah Kota Batam.”
GMKI Cabang Batam sebagai corongnya mahasiswa Kristen yang independen, berpikir dan bersikap kritis menginginkan Wali Kota Batam segera meninjau ulang kembali secara transparan agar kejadian ini tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.
GMKI Cabang Batam merasa persoalan ini seharusnya menjadi prioritas dalam membenahi dunia pendidikan kita.
Tidak ada relevansinya jika berbicara soal kurangnya anggaran dengan penambahan porsi tenaga pendidik, soal tidak ada ruang belajar agama dan lain-lainnya.
Pemko melalui Disdik harusnya berpikir keras dengan situasi zaman yang sudah banyak perubahan.
Jika tenaga pendidik saja tidak seimbang dengan jumlah kebutuhan siswa beragama Kristen yang dimana setiap tahunnya bertambah, mau dibawa kemana generasi terdidik, generasi yang memiliki kecakapan intelektual sekaligus kecakapan dalam etika dan moral agama kedepannya.
“Jika memang tidak ada tindak lanjut terhadap persoalan ini, kami merasa harus turun ke jalan mengakomodir massa aksi, GMKI bersama GAMKI sepakat menggalang massa aksi yang terpanggil, yang tergerak hatinya, melakukan gerakan aksi solidaritas dengan elemen-elemen organisasi Kristen lainnya menuntut kejelasan sikap terkait persoalan yang sudah menjadi sorotan kita selama bertahun-tahun di Kota Batam,” tegasnya.(*)