BatamNow.com – Ketua LSM LI-Tipikor Kepri Panahatan SH mendesak Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam mengevaluasi kinerja Kepala BP Batam pasca Perka bermasalah.
Desakan Panahatan yang acap dipanggil Atan ini, muncul paling tidak dipicu maladministrasi pelaksanaan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 19 Tahun 2020.
“Kami mendesak Ketua DK Batam Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan Kepala BP Batam khususnya soal Perka bermasalah,” ujar Atan, Jumat (10/06/2021) kepada BatamNow.com.
Menurutnya, selain terjadi maladministrasi (kesalahan menerapkan aturan) implikasi Perka 19 Tahun 2020 itu, bisa meluas. Selain melanggar ketentuan perundangan, dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain.
LSM LI-Tipikor juga berencana mendesak aparatur penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan kerugian negara atas Perka bermasalah itu.
Indikasi kerugian negara itu, ujarnya, karena BP Batam telah menggelontorkan sejumlah anggaran biaya operasional, gaji dan remunerasi 7 pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam itu, tanpa dasar hukum yang benar.
Meski belum mendapat total jumlah biaya yang sudah digelontorkan, tapi pihaknya akan melaporkan keputusan yang tak didukung oleh peraturan yang ditentukan perundang-undangan ini ke pihak berwenang.
Berita BatamNow.com dua hari ini mengangkat kasus maladministrasi Perka Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Adalah Perka Nomor 19 yang terbit 24 September 2020 lalu yang dijadikan landasan pembentukan 7 pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam.
Ditengah perjalanannya, Ombudsman Perwakilan Kepri membongkar borok di balik Perka itu.
Atas temuan itu, lembaga pengawas kebijakan publik ini membuat rekomendasi keras ke Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Berdasarkan rekomendasi itu, BP Batam membatalkan Perka 19 Tahun 2020, setelah menerbitkan Perka No 9 Tahun 2021 tanggal 27 Mei lalu.
Pun ketujuh pengawas yang dibentuk dibubarkan. Mereka yang “boyongan” ke BP Batam berlatar belakang kader partai poltik. Dan disebut adalah para tim sukses Wali Kota Batam Muhamamd Rudi pada Pilkada tahun 2020.
Menurut Atan, maladministrasi Perka “ngawur” itu berimpilkasi luas. Kesalahan ini, ujarnya, fatal. Jangan dianggap main-main, apalagi oleh para pejabat yang memiliki diskresi dan kekuasaan.
Bukan saja hanya pada kerugian negara, tapi memantik distrust bagi masyarakat ke BP Batam.
Kepada BatamNow.com, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengakui langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedari temuan maladministrasi Perka ini.
“Kembali kepada KPK, apakah akan menindaklanjuti masalah ini atau tidak,” ujar Lagat.
Sedangkan kata Atan, pihaknya berupaya melaporkan dugaan indikasi kerugian negara kepada aparat Tipikor di pusaran Perka bermasalah ini, termasuk ke KPK.
Dia juga berharap di sela kunjungan kerja (kunker) Ketua DK PBPB Batam Airlangga pada Sabtu besok, hendaknya Menko Perekonomian itu sudah mendapat masukan yang obyektif atas masalah ini, baik secara formal maupun dari masyarakat.
Tentang rencana pelaporan ke aparat Tipikor kata Atan, “Kami akan koordinasi dengan kantor pusat di Jakarta dalam pelaporannya”.
Dalam kesempatan ini dia juga menjelaskan LSM Tipikor yang dia pimpin adalah perwakilan untuk Kepri dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor) dari Jakarta.
Bulan lalu, isu jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam ini riuh di publik karena dituding “produk gagal”.
Riuh, pemantiknya surat Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ke Presiden Jokowi. Presiden diminta untuk mengevaluasi jabatan ex-officio itu.
Apakah surat Jumaga itu sudah dibaca Jokowi, belum terkonfirmasi ke Istana.
Sementara melalui Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum merespon BatamNow.com.(H/JS)