Temuan Penyalahgunaan PAD Kota Batam di Rekening Titipan Bank Riau Kepri Rp 455 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Temuan Penyalahgunaan PAD Kota Batam di Rekening Titipan Bank Riau Kepri Rp 455 Miliar

14/Jun/2021 17:46
Temuan Penyalahgunaan PAD Kota Batam di Rekening Titipan Bank Riau Kepri Rp 455 Miliar

Bank Riau Kepri. (F: bankriaukepri.co.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BPK Perwakilan Kepri menemukan penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam di rekening titipan oleh Bank Riau Kepri sebesar Rp 455 miliar.

Jumlah total dana di rekening titipan itu terdiri dari PBB Rp 66 miliar, BPHTB Rp 196 miliar dan Pajak Hotel dan Restoran Rp 193 miliar.

Anehnya, menurut BPK, rekening titipan tersebut tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Batam atau dengan MoU/ Perjanjian Kerja Sama dengan pihak-pihak terkait.

Adapun pembukaan rekening titipan itu oleh pihak Bank Riau Kepri atas inisiasi manajemen bank tesebut untuk kegunaan pembayaran e-billing, melalui teller.

Temuan BPK ini atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran Keuangan (TA) 2020 yang dilaporkan per 3 Mei 2021.

Bagian dari temuan penyalahgunaan oleh BPK, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui teller, terlebih dahulu ditampung di rekening titipan.

Harusnya jumlah yang ada di rekening titipan itu ditransfer setiap hari ke rekening Kas Daerah (Kasda) yang ada di Bank Riau Kepri, Batam.

Namun faktanya, laporan penerimaan PAD yang masuk ke rekening titipan dilaporkan secara periodik melalu e-mail Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD), TIDAK setiap hari.

Selanjutnya pelimpahan dari rekening titipan ke rekening Kasda tidak dilakukan secara sistem, namun dilakukan manual setelah mendapat otorisasi dari Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri.

Atas intervensi atau arogansi pimpinan Bank Riau Kepri inilah yang dinilai telah terjadi penyalahgunaan yang mengotorisasi uang yang bukan miliknya, apalagi tanpa dasar hukum satu perjanjian.

Dari penjelasan di atas, maka praktik rekening titipan Bank Riau Kepri ini terdapat kelemahan dalam pengendalian karena BPPRD dan BUD tidak dapat melakukan akses atas semua rekening titipan pajak daerah Pemko Batam yang ada di Bank Riau Kepri.

Ini, kata BPK Kepri, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 128 ayat (1), “Kepala Daerah dapat memberi izin kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuka rekening penerimaan melalui Badan Usaha Daerah (BUD).”

Baca Juga:  Gedung Baru KSOP Khusus Batam Bakal Diresmikan Bulan Ini, Disediakan Ruangan untuk Wartawan

Menurut kesimpulan BPK, permasalahan ini mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan atas rekening titipan untuk penerimaan pajak daerah.

Ditambahkan oleh BPK, dari kondisi tersebut bahwa BPPRD Kota Batam MEMBIARKAN adanya rekening titipan tanpa dasar hukum.

Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan SH meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa penyalahgunaan rekening titipan Bank Riau Kepri itu.

Hal itu, kata pria yang acap dipanggil Atan ini, berkaitan dengan jumlah PAD di rekening titipan itu yang sangat materil, mencapai Rp 455 miliar.

Oleh karena rekening titipan itu telah melanggar aturan yang ada, maka kecurangan (fraud) sangat berisiko dan tinggi.

Apalagi transfer dari rekening titipan ke rekening kas daerah menggunakan cara manual.

Seharusnya transfer PAD dilakukan dengan cara automatic transfer dari rekening ke rekening.

Kata Atan, soal ini tak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH) begitu saja karena dampak atas kecurangan pembukaan rekening titipan ini adalah kerugian negara.

Apalagi, kata dia, Jaksa Agung Burhanuddin telah meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk “melek” dan peka dengan praktik-praktik dugaan korupsi.

“Uang ini uang rakyat dan harus diamankan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka kami meminta agar penyalahgunaan ini sesegera mungkin diaudit oleh aparat penegak hukum sebelum kami laporkan secara formal,” tegas Atan.

Belakangan ini makin tren penyalahgunaan perundang-undangan oleh para pejabat di daerah.

Contohnya, temuan Ombudsman Perwakilan Kepri atas maladministrasi (pelanggaran perundang-undangan) pembentukan Pengawas Badan Usaha (BU) di lingkungan BP Batam.

Tujuh pengawas akhirnya dibubarkan.

Sementara temuan BPK atas penyalahgunaan PAD Pemko Batam lewat rekening titipan Bank Riau Kepri Batam ini lebih riskan dari maladministrasi?

Media ini akan melaporkan secara kontinu, sengkarut uang rakyat yang dikelola secara tidak benar oleh Bank Riau Kepri bersama pihak terkait di Pemko Batam.(JS)

Berita Sebelumnya

Jaksa Agung Ungkap Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani

Berita Selanjutnya

Luar Biasa SPAM Batam. Air Minum Tak Mengalir 3 Hari. Warga Terpaksa Beli Rp 10 Ribu per Drum

Berita Selanjutnya
Tentang PT Moya yang Tak Maksimal Melayani Pelanggan Air Minum di Batam

Luar Biasa SPAM Batam. Air Minum Tak Mengalir 3 Hari. Warga Terpaksa Beli Rp 10 Ribu per Drum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com