BatamNow.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman Jaksa Pinangki selama 6 tahun penjara. Sehingga, hukuman Jaksa Pinangki saat ini ialah 4 tahun penjara.
Dilansir kumparan.com, sebelumnya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, majelis hakim banding menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki itu terlalu berat.
Dalam pertimbangannya, hakim tetap sependapat bahwa Jaksa Pinangki terbukti atas 3 perbuatan, yakni suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Namun, hakim menilai besaran hukuman 10 tahun penjara perlu diubah.
“Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu berat,” bunyi putusan hakim banding dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (14/06/2021).
Hakim pun membeberkan sejumlah pertimbangan kenapa hukuman Jaksa Pinangki perlu dipotong. Berikut poinnya:
- Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik;
- Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya;
- Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;
- Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat;
Diketahui bahwa jaksa penuntut umum menuntut Jaksa Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperberatnya menjadi 10 tahun penjara.
Akan tetapi, kini hukuman Jaksa Pinangki kini sama seperti tuntutan, yakni 4 tahun penjara.
Meski hakim banding menilai tuntutan 4 tahun sudah sesuai rasa keadilan masyarakat, sejumlah kalangan masyarakat sempat memprotes tuntutan itu. Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu rendah dibanding perbuatan Jaksa Pinangki. Salah satu kritik datang dari ICW.
Jaksa Pinangki dijerat tiga dakwaan yang kemudian terbukti di persidangan.
Terkait dakwaan penerimaan suap, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Hakim banding menilai bahwa Jaksa Pinangki terbukti dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Ini merupakan dakwaan subsider.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan itu.
Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.(*)