BatamNow-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan stimulus untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional yang terdampak virus Corona (Covid-19), kata Kepala OJK Perwakilan Kepri Iwan M Ridwan.
Pernyataan Iwan ini sesuai dengan rilis Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang disampaikan kepada BatamNow di kantornya dibilangan Simpang Kara, Senin(2/3/2020).
Dalam pertemuan para pengusaha (stakeholders) dengan jajaran Badan Pengusahaan (BP) Batam di gedung di Batam Center pun, Iwan juga menyampaikan hal yang sama.
“Kita sedang menggodok sitimulus untuk menjaga stabilitas perekonomian terdampak Corona,” katanya menjawab Ketua DPD Asita Kepri Andika Lim.
Lim sendiri pada pertemuan di gedung BP Batam, Senin(2/3/2020) itu, meminta kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar mengusulkan ke Pemerintah menyediakan sitimulus sektor perbankan.
Dikatakan, selain sitimulus pajak hotel dan restoran yang telah digulirkan pemerintah, Lim juga memohon agar “grace period” atau masa tenggang cicilan pokok pinjaman bank diberlakukan.
Artinya, kewajiban cicilan pokok pinjaman para pengusaha yang terdampak virus Corona ditangguhkan dulu sampai situasi perekonomian normal. Kecuali bunga bank wajib dicicil.
Apa yang diminta para pengusaha yang hadir pada pertemuan dengan BP Batam, ternyata sejalan dengan kebijakan OJK.
Pihak BP Batam melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha menyikapi perkembangan kondisi perekonomian di Batam dampak isu Covid-19 atau virus Corona.
Dalam rilis OJK, yang disampaikan Iwan, restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak Corona sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.
Sementara relaksasi atas kredit, pengaturan ini direncanakan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” katanya.
Dalam rilis yang diterima BatamNow langkah stimulus kredit yang telah disiapkan oleh OJK adalah khusus pada pengaturan penilaian kualitas asset kredit.
Misalnya, dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, stimulus ini bisa diberikan kepada yang terdampak penyebaran Covid-19, dengan ketentuan apabila debitur melakukan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, selama ini.
OJK Perwakilan Kepri: Tidak Semua Sektor Mendapat Stimulus
Berita BatamNow sebelumnya mengangkat suara-suara pengusaha di Batam dan Kepri yang meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang perbankan bagi yang terimbas isu Corona.
“Kami berharap pemerintah Jokowi mengeluarkan kebijakan agar pembayaran pokok pinjaman kami di Bank ditunda untuk beberapa bulan ke depan,” pinta para pengusaha itu, Rabu(26/2/2020).
Menjawab BatamNow, Iwan berkata: “Secepatnya aturannya akan dikeluarkan OJK”,
Kapan pastinya, Iwan belum bisa memastikannya.
“ Saya kurang mengetahui. Bisa satu bulan atau sampai tiga bulan” kata Iwan.
“Kebijakan ini nantinya akan berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang bila perlu.”
Iwan menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua pengusaha dan jenis usaha. Dan, kebijakan ini hanya berlaku untuk fasilitas kredit perbankan yang sudah berjalan.
“Untuk sektor yang terdampak virus corona yaitu sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah saja, contohnya bidang pariwisata,” ungkap Iwan.
(Junpa Siregar/Omrad)
Kebijakan pajak utk pedagang online juga boleh di pending sementara… Baca Selengkapnya