Kepala BPPRD: Transparansi Musuh Korupsi. BPK: BPPRD Membiarkan Rekening Titipan Tanpa Dasar Hukum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepala BPPRD: Transparansi Musuh Korupsi. BPK: BPPRD Membiarkan Rekening Titipan Tanpa Dasar Hukum

21/Jun/2021 13:41
Hari Ini Komisi II DPRD Batam Cecar Direksi Bank Riau Kepri, BPPRD dan BPKAD

Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah dalam RDP Banggar Komisi II DPRD Kota Batam, Kamis (17/06/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Catatan Ringan News Room BatamNow.com

Menarik slogan “Transparansi itu Musuh Korupsi” yang dimuat di salah satu halaman di Facebook.

Slogan yang disampaikan dalam berita pembukaan 100 tapping box untuk mesin pencatat transaksi bagi wajib pajak hotel dan restoran di Kota Batam.

Tujuan tapping box untuk memaksimalkan pendapatan dan transparansi dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD), begitu dalam berita itu.

“Transparansi itu musuh korupsi, ini yang gencar dilakukan Raja Azmansyah”, begitu judul tulisan itu lengkap dengan foto Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam itu.

Ya, transparansi pengelolaan pemerintahan apalagi dalam tata kelola keuangan yang benar mesti didukung.

Namun apa yang disampaikan oleh Raja Azmansyah terlihat kontradiktif dengan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri tahun 2020.

Temuan BPK salah satunya, yakni pembukaan rekening titipan di Bank Riau Kepri atas setoran para wajib pajak Pemko Batam.

BPK mengatakan pembukaan rekening titipan penerimaan pajak daerah dari para wajib pajak ke rekening itu, melanggar ketentuan hukum.

Nah, dalam penilaian BPK, Kepala BPPRD Kota Batam membiarkan adaya rekening titipan penerimaan pajak daerah Pemko Batam, tanpa dasar hukum alias “bodong”. BPPRD tak membukakan ke publik.

Padahal jauh sebelumnya BPPRD mengetahui rekening titipan itu menyalahi.

Artinya, BPPRD dalam hal ini tak transparan?

Baca Juga:  Rekening Titipan Rp 455 Miliar PAD Pemko Batam Menyalahi Aturan. BPPRD Tahu, Tapi Diam

Dan BPK menyebut permasalahan itu bisa mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan atas rekening titipan pendapatan pajak daerah.

Apalagi, disebut BPK, masalah di atas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 128 ayat (1).

Pemko Batam tambah 100 tapping box di restoran dan tempat hiburan. (F: Facebook)

Lalu apa kata Kepala BPPRD Kota Batam atas hal kontradiktif disebut di atas?

“Maaf pak , perihal rek itu bpk komfirmasi saja ke BRK , karena bukan kewenangan kami , kewajiban kami memudahkan masyarakat membayar pajak dan semua kita cantumkan ke rekening Kasda,” tulisnya dalam pesan singkat menjawab BatamNow.com.

Soal terjadi pembiaran oleh Kepala BPPRD bukankah ini juga bentuk tak transparan?

“Maaf bos, penjelasan sdh dimuat di ‘salah satu media’, itu disebutkan rekening kerja dan jam 15 disetor mereka ke Kasda dg data lengkap Setiap hari . Anda silakan ke BPKAD u penjelasan lain . Karena itu kewenangan bendahara umum daerah yg pegang kasda,” tulisnya lagi.

Dan dia benarkan setiap setoran wajib pajak sudah mereka dapatkan datanya dari sistem online-nya Bank Riau Kepri (BRK).

Artinya lagi BPPRD memang benar-benar bekerja sama dengan BRK melakukan transaksi yang tak ada dasar hukumnya dan diam-diam alias tak transparan.

Membuka catatan usang BatamNow.com, di pemerintahan SBY, ramai slogan-slogan anti korupsi. “Katakan tidak dengan korupsi,” begitu ramai-ramai para petinggi PD saat itu termasuk yang duduk di pemerintahan.

Tapi nyaris semua yang “mejeng” dan ditayang di televisi yang mengampanyekan “katakan tidak dengan korupsi” itu, justru terlibat korupsi besar-besaran dan dipenjara secara fisik dan ada yang penjara secara sanksi sosial.(LL)

Berita Sebelumnya

Sempat Dihentikan Karena Prokes, Lanjutan Vaksinasi Bagi Tenaga Didik Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Selanjutnya

Rem Ditarik, Mal-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Berita Selanjutnya
Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi

Rem Ditarik, Mal-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com