Rem Ditarik, Mal-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rem Ditarik, Mal-Restoran Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

21/Jun/2021 15:40
Airlangga Serahkan 42 Aturan Turunan Omnibus Law ke Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (F: Biro Setpres)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah kembali memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 yaitu dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB. Dilansir CNNIndonesia.com, hal itu dilakukan untuk menekan lonjakan kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir.

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/06/2021).

Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran Covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/ lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 secara nasional bertambah13.737 pada Minggu (20/06). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi1.989.909 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Jokowi.

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.792.528 orang telah sembuh, dan 54.662 orang di antaranya meninggal dunia.(*)

Berita Sebelumnya

Kepala BPPRD: Transparansi Musuh Korupsi. BPK: BPPRD Membiarkan Rekening Titipan Tanpa Dasar Hukum

Berita Selanjutnya

Kemenkeu: Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Pemerintah Bebas Korupsi

Berita Selanjutnya
Kemenkeu: Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Pemerintah Bebas Korupsi

Kemenkeu: Opini WTP dari BPK Tak Menjamin Pemerintah Bebas Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com