BatamNow.com – Ketua Komisi II DPRD Batam Edward Brando mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan rekening titipan Bank Riau Kepri (BRK) masih on schedule.
Dia katakan, sebelumnya pihak Komisi II telah menyampaikan undangan kepada pimpinan BRK di Batam.
“Jadi RDP masih on schedule, meski surat undangan kita belum dijawab pihak BRK,” kata Edward Brando yang sering dipanggil Brando ini kepada BatamNow.com, Selasa (22/06/2021).
Brando yang dari fraksi PAN itu berharap pimpinan BRK Batam untuk dapat hadir menjelaskan berbagai pertanyaan para anggota di pusaran permasalahan rekening titipan temuan LHP BPK Perwakilan Kepri tahun 2020.
Pada RDP pertama dilakukan Kamis (17/06). Saat itu dijadwalkan RDP lanjutan, Rabu (23/06) besok sekitar pukul 14.00.
Adapun musabab RDP ini, masyarakat termasuk pers ramai membicarakan permasalahan rekening titipan BRK.
RDP lanjutan ini digelar karena pada RDP pertama, pihak BRK sebagai pihak yang membuka rekening titipan bermasalah itu, tidak mampu menjawab berbagai pertanyaan substansial dari para anggota Komisi II DPRD Batam di pusaran rekening titipan.
Apalagi pihak BRK hanya menghadirkan orang yang tidak berkapasitas, sehingga lika-liku di balik permasalahan rekening titipan tidak dapat terurai ujung pangkalnya di RDP itu.
“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan itu, apalagi saya baru menjabat dua bulan,” kata seorang wanita yang mewakili BRK di RDP.
Beberapa pertanyaan dimaksud: sejak kapan rekening titipan dibuka, siapa yang melakukan transfer secara manual dari rekening titipan ke rekening kas daerah(kasda).
Juga menyangkut pertanyaan deskripsi tentang unsur-unsur yang masuk dalam rekening titipan PHRI yang Rp 192 miliar dari total rekening Rp 455 miliar di rekening titipan bermasalah itu.
Dengan demikian Brando mengharapkan pada RDP besok pihak BRK yang hadir dapat menjawab pertanyaan para anggota komisi II, agar masalah ini terang benderang dan masyarakat mengetahuinya.
Media ini memberitakan bahwa rekening titipan BRK tanpa dasar hukum itu dibuka, paling tidak sejak tahun 2017 hingga 2020. Lalu bagaimana pada tahun 2021? Soal ini mesti dijelaskan di RDP.
Apakah benar-benar sudah ditutup sebagaimana rekomendasi klasik BPK dalam LHP tahun 2020.
Sejak dibuka tahun 2017, dan hasil audit BPK sejak 2019, rekening titipan itu telah diperingatkan berulang oleh BPK untuk ditutup.
Namun pada kenyataannya dengan berbagai dalih, baik pihak BRK maupun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam masih membuka rekening titipan itu entah dengan motif apa.
Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah belakangan tak merespons konfirmasi BatamNow.com. Tidak seperti biasanya.
Di pusaran rekening titipan, sebagaimana temuan dan rekomendasi BPK, baik BRK maupun BPPRD bak setali tiga uang.
Tinggal bagaimana besok para anggota Komisi II DPRD Kota Batam yang masih kritis dan idealis pro rakyat, dapat dan mampu membongkar habis motif apa sebenarnya di balik rekening titipan yang “dipaksakan” ini?
Apakah RDP ini hanya sebagai ajang pelipur lara bagi masyarakat konstituennya. Kita tunggu besok.(JS)

