BatamNow.com – Pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam, Rabu (23/06/2021) Anggota Komisi II Udin P Sihaloho SH “membongkar” lagi lika-liku rekening titipan yang sudah pernah terjadi.
“Pembukaan rekening titipan juga sudah pernah terjadi, dan bukan hanya di sini saja, di dinas pendidikan beberapa tahun lalu dan laporan BPK merekomendasikan ditutup, sekarang dialihkan ke BPPRD,” kata Udin menjelaskan.
Dia ungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tahun 2018 dan tahun 2020 perihal sosialisasi tentang pembayaran pajak ke rekening titipan.
Berita BatamNow.com, temuan BPK dalam LHP, ada saldo Rp 18 juta lebih tersisa dalam rekening titipan tahun 2019. “Ini membuktikan bahwa yang dibayarkan wajib pajak tidak seluruhnya disetorkan ke Kasda,” ujar dia.
“Seperti pernyataan saya sebelumnya, ada pembukaan tiga rekening titipan yaitu rekening penerimaan PBB, BPHTB dan PHRI,” kata Anggota Fraksi PDIP ini.
Dia uraikan, pajak PBB yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 167 miliar dan pungutan pajak PBB di rekening titipan sebesar Rp 66 miliar, itu wajar karena menurutnya ada wajib pajak menyetor langsung ke Kasda tanpa melalui rekening titipan.
Dan, katanya, wajar juga rekening titipan BPHTB sebesar Rp 196 miliar dan pajak BPHTB di rekening Kasda sebesar Rp 235 miliar.
Yang menjadi pertanyaan, untuk PHRI di rekening titipan sebesar Rp 192 miliar, namun di Kasda tercatat lebih sedikit yaitu hanya Rp 111 miliar atas pendapatan pajak hotel dan restoran.
Disampaikan Udin, dalam pertemuan sebelumnya, Kepala BPPRD mengatakan unsur PHRI tidak hanya hotel dan restoran. “Lalu apa saja unsur-unsur PHRI sehingga makin turun?” tanya Udin.
Tentu, katanya lagi, kalau sektor PHRI turun maka sektor BPHTB bisa naik, dan tidak mungkin wajib pajak membayar pajak hotel tetapi larinya ke BPHTB.
“Jadi saya minta bisa dijawab, unsur apa saja yang masuk dalam unsur PHRI yang mengakibatkan besaran pajak yang dibayar wajib pajak di rekening titipan menyusut saat masuk ke rekening Kasda,” ujarnya lagi.
Atas beberapa pertanyaan Udin itu, baik Pimpinan Cabang BRK maupun Kepala BPPRD Batam sama sekali terkesan tak mampu menjawab. Malah pimpinan BRK mengatakan di RDP itu, dia belum banyak tahu soal rekening titipan itu.
Udin analogikan lagi, bisa saja wajib pajak membayar pajak Rp 3 juta dan memang tanda terima tertulis Rp 3 juta, tetapi tidak ada yang menjamin akan tersetor ke rekening Kasda sebesar itu juga.
Lantas Udin bertanya, “apa maksud pembukaan rekening titipan, siapa yang buka, atas nama siapa, siapa yang menarik tunai saat akan menyetor ke rekening Kasda?”
“Untuk rekening titipan ini saya minta penjelasan Kepala Badan (Kaban) terkait Surat Edaran-nya,” pinta Udin.
Sementara pengamatan BatamNow.com anggota lainnya Leo Anggara Saputra SH pada RDP yang lalu terlihat kritis untuk membongkar rekening titipan ini.
Namun pada RDP ini terlihat lebih ‘santuy’, sampai Udin nyeletuk di sela pembahasan itu dengan mengatakan, “janganlah ada dusta di antara kita. Janganlah pula kita seolah-olah humasnya BRK”.
Sementara pada saat situasi RDP mulai sedikit memanas antara sesama Anggota Komisi II, pimpinan rapat Edward Brando menengahi sembari mengatakan, “kita anggota DPRD ini hanya menjalankan tupoksi kita”.
Dia juga menegaskan jika jawaban-jawaban yang diperoleh belum memuaskan, itu hak pribadi masing-masing. “Yang jelas kita DPRD ini menjalankan tupoksi saja,” katanya mengakhiri RDP yang sempat memanas.(PN/JS)