BatamNow.com, Medan – Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Mara Salem Harahap dan memaparkan berbagai barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan eksekutor.
Dilansir Tribun-Medan.com, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Simanjuntak pada konferensi pers di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/06/2021), mengatakan senjata api yang digunakan adalah pabrikan Amerika Serikat.
Kapolda menyampaikan penembakan Marsal diotaki oleh seorang pemilik tempat hiburan malam, Ferari Kafe, Bar and Resto berinisial S (Sujito), dengan eksekutor yaitu anggotanya bernama Yudi dan seorang oknum prajurit berinisial A.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, utamanya adalah airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban. Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.
“Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Armi, magasin, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif,” kata Kapolda.
Lebih lanjut terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda menjelaskan, pistol dibeli oleh A dengan uang dari Sujito setelah beberapa kali mentransfer uang.
“S mentransfer sejumlah uang kepada saudara A sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferrari,” katanya.
Setelah penembakan itu, pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.(*)

