Catatan Ringan Redaksi BatamNow.com
Dewan Kawasan (DK) terintegrasi, yakni DK Batam, Bintan dan Karimun belum dibentuk.
Padahal limit waktu sebagaimana diamanahkan di PP 41/2021, tinggal 7 (tujuh) hari lagi terhitung hari ini, Jumat (25/06/2021).
Pasal 74 poin (3) tentang KPBPB: Penyusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
PP itu sendiri diundangkan pada 2 Februari 2021.
Lambannya pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ini, tak pelak memicu berbagai spekulasi ditengah masyarakat Kepri, khususnya Batam. Bahkan melebar hingga dikaitkan ke isu politik kekinian.
Ada yang menyebut Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto sebenarnya sudah mengajukan draf DK terintegrasi ke Presiden, tinggal diterbitkan Keppresnya karena memang menyangkut batas waktu yang tinggal menghitung jari.
Konon, Keppres yang ditunggu bukan saja menyangkut pembentukan DK, tapi dikait-kaitkan dengan integrasi Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Batam, Bintan dan Karimun.
Bahkan disebut-sebut akan terbit juga beleid baru dari Kemenko Perekonomian sebagai Ketua DK soal posisi Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota Batam.
Apakah beleid itu terkait pengukuhan Kepala BP Batam Ex-Officio pasca Pilkada Kota Batam, atau dalam bentuk keputusan berbeda? Ini memang belum terkonfirmasi.
Kemudian santer juga isu yang menyebut akan ada evaluasi taktis dan strategis tentang ”penguasa” di Badan Pengusahaan.
Cuman apakah yang dimaksud Badan Pengusahaan terintegrasi atau masih tiga badan seperti sediakala: BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun?
Isu berkembang tidak lagi hanya terkait badan yang dibentuk, tapi masuk ke siapa figur yang akan duduk di level decision maker-nya.
Konon tersebutlah seorang jenderal berbintang tiga yang akan menjadi petinggi KPBPB di sini. Apakah figur itu untuk “duduk” di salah satu dari tiga BP KPBPB atau kemungkinan di BP KPBPB terintegrasi?
Memang dalam Pasal 74 poin (3) menyebut pembentukan Badan Pengusahaan (terintegrasi) Batam, Bintan dan Karimun ditetapkan oleh Ketua DK.
Artinya, secara yuridis, otoritas penentu penguasa Badan Pengusahaan itu berada di tangan Ketua DK.
Mau pilih opsi mana di pasal-pasal di PP 41/2021, tergantung visi Ketua DK. Tak kecuali mau tunjuk siapa?
Pada Pasal 8 ayat (1) di PP itu menyebut: Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahan untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.
Pantauan BatamNow.com di lapangan, banyak menyebut bahwa di Kemenko Perekonomian akhir-akhir ini sedang alot penggodokan struktur DK ini. Juga tentang rencara struktur di Badan Pengusahaan (BP).
Alot maksudnya khususnya dalam mengakomodir berbagai kepentingan, paling tidak “share” poroporsi pusat dan daerah.
Misalnya, bagaimana mengakomodir posisi Gubernur Provinsi Kepri dalam DK. Juga dengan posisi Ketua DPRD Kepri.
Apakah Gubernur Kepri menjadi anggota DK Batam, Bintan dan Karimun, sejajar dengan anggota lainnya kelak? Apakah masuk di posisi penting, semisal wakil ketua DK, atau yang sejajar dengan posisi itu.
Gubernur Kepri di Posisi Strategis?
Argumentasi lain pada spekulasi yang berkembang bahwa posisi Gubernur Kepri menjadi pertimbangan khusus oleh Kemenko Perekonomian yang kemungkinannya akan didudukkan dalam posisi yang strategis di strukrur DK.
Itu mengingat jabatan Gubernur Kepri sebagai “penguasa” di wilayah kawasan ekonomi ini, sekaligus sebagai representasi Pemerintah Pusat di daerah.
Apalagi juga bila ditilik dari rancangan rencana induk KPBPB ke depan yang kini tengah digodok dan dikebut penyelesaiannya.
Muncul memang dugaan adanya kebijakan yang subyektif tentang kemungkinan penetapan jabatan itu dikait ke ranah politik.
Itu karena Gubernur Kepri Ansar Ahmad masih kader teras Golkar yang kalau ditarik garis vertikal ke posisi Ketua DK di Partai Politik, juga sebagai Ketua Umum Golkar.
Soal ini memang sulit dinafikan.
Hal lain yang menguatkan kemungkinan posisi Gubernur Kepri masuk di DK, juga diperkuat dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 360 ayat (1) di UU tersebut tentang Kawasan Khusus Ekonomi: untuk membentuk kawasan khusus ekonomi, pemerintah pusat mengikutsertakan daerah yang bersangkutan.
Sebelumnya, posisi Gubernur Kepri bersama DPRD Kepri di UU 36 tahun 2000 tentang KPBPB, memiliki otoritas yang strategis sebagai pengusul nama kepada presiden untuk ditetapkan sebagai Ketua DK. Tapi itu, dulu.
Namun UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 meniadakannya karena mungkin juga setelah dievaluasi, dinilai sangat birokratis.
Kemudian spekulasi lain yang berkembang, yakni posisi Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota Batam yang sudah lama merebak.
Menko Perekonomian sebagai Ketua DK disebut juga akan mengevaluasi struktur di BP Batam mulai dari Wakil Kepala dan para deputi.
Konon ada dua deputi di BP Batam akan diganti.
Demikian juga mengenai Wakil Kepala BP Batam yang akan ditiadakan karena memang dalam PP 41/2021, jabatan wakil kepala tidak disebut lagi.
Kemenko Airlangga Hartarto dan Sesmenko Susiwijono Moegiarso tak merespons WhatsApp konfirmasi dari BatamNow.com, sebelum tulisan ini dinaikkan.
Bagaimanapun, umumnya masyarakat kawasan ini berharap kepada Presiden Jokowi dan Kemenko Perekonomian, dapat mempercepat implementasi PP 41/2021 ini. Paling tidak sesuai dengan limit waktu di PP itu.
Masyarakat menginginkan implementasi PP yang tepat waktu, karena selain substansi dari PP ini, sekaligus menepis berbagai spekulasi liar yang mulai “digoreng” sana sini.
Pasal 80 PP 41/2021 tentang implementasi peraturan pelaksanaannya diulur penerbitannya meski melewati limit waktu.
Namun tentang pembentukan DK terintegrasi sebagaimana pada Pasal 74, sangat substansial dan penting.
Tak perlu dilamakan karena tak elok bila pemerintah dituding ambigu ditengah kondisi ekonomi yang tengah terpuruk sekarang, apalagi spirit UU Cipta Kerja: dalam rangka mempercepat.(*)