BatamNow.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah dapat menjatuhi sanksi pidana bagi pelanggar aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dilansir CNN Indonesia, Pemerintah mulai Senin (12/07/2021) juga akan menerapkan PPKM Darurat ke 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Tito mengatakan selama PPKM Darurat pemerintah mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat. Seiring itu, langkah-langkah koersif juga dipersiapkan.
Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.
“Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (09/07/2021).
Di samping itu, kata Tito, dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.
Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.
“Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang,” tegas Tito.
Lebih lanjut, menurut Tito, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar, yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.
“Terhadap UU yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun,” jelas Tito.
“Sehingga prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum,” kata dia menambahkan.
Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, Tito merujuk pada peraturan daerah yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Tito menyarankan kepala daerah membuat aturan tersebut untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM Darurat. Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.
“Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan,” jelasnya.
Mantan Kapolri itu juga menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif, hingga pemberhentian sementara.
“Karena memang ada kewenangan dari pusat, baik Presiden dan Mendagri untuk bisa keluarkan aturan atau instruksi . Ini ada sanksi mulai teguran sampai administratif, sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan,” pungkasnya.(*)