BatamNow.com – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemko Batam dan Bank Riau Kepri (BRK), terkait rekening titipan yang dilaporkan Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan segera ditindaklanjuti.
Dihubungi pada Senin (02/08/2021), Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan kepada BatamNow.com, “Laporan masyarakat yang telah kita terima akan tindak lanjuti minggu depan.”
Sebagaimana telah diberitakan BatamNow.com, LI Tipikor Kepri telah melaporkan dugaan kerugian negara atas pemungutan pajak dari masyarakat.
Salah satu poin dalam laporan itu, yakni bahwa pajak hotel dan restoran yang dipungut oleh BRK tidak sesuai laporan keuangan Pemko Batam.
Bahwa terjadi selisih sekitar Rp 50 milliar antara jumlah pajak yang dipungut BRK dengan laporan keuangan Pemko Batam tahun 2020.
Dan pajak yang telah dipungut BRK terlebih dulu disimpan di satu rekening yang disebut dengan “rekening titipan” sebelum disetorkan ke rekening kas daerah Pemko Batam.
Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH mengatakan telah melaporkan dugaan Tipikor di lingkungan Pemko Batam dan Bank Riau Kepri pada 30 Juni 2021 terkait rekening titipan itu.
Panahatan mengatakan menyambut baik janji Kejari Batam yang akan menindaklanjuti laporannya.
“Saya berharap kasus rekening titipan ini dapat dibuka sampai terang benderang,” kata Panahatan, Senin (02/08).(Hendra)