TV Analog Batal Dimatikan Tanggal 17 Agustus 2021 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

TV Analog Batal Dimatikan Tanggal 17 Agustus 2021

06/Agu/2021 17:48
TV Analog Batal Dimatikan Tanggal 17 Agustus 2021
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk menunda rencana migrasi tv analog ke digital tahap pertama yang seharusnya dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan ada beberapa alasan ditundanya penerapan program mematikan siaran tv analog ke digital. Pertama, fokus pemerintah dan masyarakat saat ini adalah untuk pemulihan pandemi Covid-19.

Kedua, berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kesiapan teknis shareholder dalam migrasi tv analog ke digital masih dibutuhkan beberapa tahapan persiapan lebih lanjut.

“Karena itu perlu dilakukan penjadwalan ulang. Tanggal pastinya akan diumumkan setelah direvisi dan ditandatangani Pak Menteri [Johnny Plate],” ujar Ismail dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (06/08/2021).

Informasi saja, jadwal dimatikan siaran tv analog untuk migrasi ke tv digital sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran. Ada lima tahap mematikan tv analog di Indonesia dan ditargetkan selesai pada 2 November 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Baca Juga:  Kementerian PUPR: Tender Jembatan Batam-Bintan Akan Diikuti 7 Perusahaan Asing

Pada tahap pertama ada lima wilayah yang migrasi dari tv analog ke digital. Yakni:

  • Aceh – 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  • Kepulauan Riau – 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  • Banten – 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  • Kalimantan Timur – 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  • Kalimantan Utara – 1 dan 3 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan).(*)
Berita Sebelumnya

PPKM, Pedagang Nagoya Hill Jajakan Usahanya di Area Parkir

Berita Selanjutnya

Kasus Covid-19 Tinggi, Satgas Minta Warga Rayakan HUT RI Secara Virtual

Berita Selanjutnya
Kasus Covid-19 Tinggi, Satgas Minta Warga Rayakan HUT RI Secara Virtual

Kasus Covid-19 Tinggi, Satgas Minta Warga Rayakan HUT RI Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com