Benarkah Habib Rizieq Bebas Hari Ini? Begini Kabarnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Benarkah Habib Rizieq Bebas Hari Ini? Begini Kabarnya

09/Agu/2021 13:24
Benarkah Habib Rizieq Bebas Hari Ini? Begini Kabarnya

Habib Rizieq Shihab (HRS). (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pertanyaan soal benarkah Habib Rizieq bebas hari ini mulai bermunculan. Sedianya eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dikabarkan akan bebas setelah menjalani penahanan atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Dilansir detikcom, sehari sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan HRS Senin ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (08/08/2021).

Benarkah Habib Rizieq Bebas Hari Ini?

Hari ini diketahui Rizieq ternyata belum bisa bebas. Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut kini kliennya harus kembali menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (09/08).

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Namun Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tuturnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.

Habib Rizieq Masih di Rutan Mabes Polri

Menjawab pertanyaan benarkah Habib Rizieq bebas hari ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan angkat bicara. Ramadhan menyebut Rizieq belum bebas.

“Sampai saat ini HRS masih berada di Rutan Bareskrim,” imbuh Ramadhan.

Baca Juga:  Jokowi: Kita Perlu Pastikan Anak-anak Tetap Terlindungi dan Terpenuhi Haknya

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut Rizieq seharusnya tidak ditahan untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.

“Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” katanya.

Diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS divonis 8 bulan penjara. HRS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/05).

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/05).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman.

Sementara itu, dalam putusan banding, PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Alhasil, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta di kasus kekarantinaan kesehatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu (04/08).(*)

Berita Sebelumnya

Sah! Menkes BGS Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar

Berita Selanjutnya

CT Value Tes PCR Dipengaruhi Banyak Faktor, Bukan Penentu Status Kesembuhan

Berita Selanjutnya
CT Value Tes PCR Dipengaruhi Banyak Faktor, Bukan Penentu Status Kesembuhan

CT Value Tes PCR Dipengaruhi Banyak Faktor, Bukan Penentu Status Kesembuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com