10-23 Agustus, Batam Terapkan PPKM Level 3. Ini Pengaturannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

10-23 Agustus, Batam Terapkan PPKM Level 3. Ini Pengaturannya

10/Agu/2021 14:45
10-23 Agustus, Batam Terapkan PPKM Level 3. Ini Pengaturannya

Kota Batam terapkan PPKM Level 3. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kota Batam yang sebelumnya termasuk wilayah PPKM Level 4, kini ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 3 tanggal 10-23 Agustus 2021.

Hal ini diterangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2021 diterbitkan hari ini, Selasa (10/08/2021) berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

Berikut ini beberapa ketentuan PPKM Level 3 di Kota Batam:

  1. Pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka namun dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62-100% atau 5 orang lalu PAUD maksimal 33% atau 5 orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
  2. Perkantoran diatur 75% work from home (WFH) dan 25% work from office.
  3. Sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
  4. Industri dapat beroperasi 100%, namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama 5 hari.
  5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry,pasar loak, pasar basah dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
  6. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan waktu makan di tempat selama 30 menit. Rumah makan dan kafe skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% sedangkan yang berskala besar hanya boleh delivery ataupun take away (makanan bawa pulang).
  7. Mal/ pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  8. Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang.
  9. Resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25% dan tidak boleh ada makan di tempat.

Secara lengkap, pengaturan PPKM Level 3 di Kota Batam lewat SE Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2021 dapat dilihat di bawah ini:

Pengaturan pada PPKM Level 3 ini lebih dilonggarkan daripada PPKM Level 4 dan tetap harus menerapkan prokes secara ketat.(D)

Berita Sebelumnya

Camat, Lurah dan Mewakili Wali Kota pun Tak Datang. Ini Cerita di Balik Retaknya Hubungan Kerja Ansar-Marlin

Berita Selanjutnya

Sambut HUT RI ke-76, bright PLN Batam Gelar Promo SUPER GRANADA

Berita Selanjutnya
Sambut HUT RI ke-76, bright PLN Batam Gelar Promo SUPER GRANADA

Sambut HUT RI ke-76, bright PLN Batam Gelar Promo SUPER GRANADA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com