KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

12/Agu/2021 17:57
KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

Bupati Bintan, Apri Sujadi jadi tersangka KPK. (F: dok/ tangkapan layar)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – KPK menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (12/08/2021).

Dilansir detikcom, Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” kata Alexander.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, kedua tersangka tersebut dilakukan isolasi di Rutan KPK Kavling A1.

Sebelumnya, KPK ternyata tidak hanya mengusut soal cukai rokok dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.

“Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok tapi ada juga minol, minuman beralkohol,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (06/04).

Baca Juga:  Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 4 Hari, Tidak Potong Cuti Tahunan

Karyoto mengatakan KPK memang mengusut berbagai tempat terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. Namun, Karyoto enggan menjelaskan lebih lanjut bidang lain yang tengah diusut.

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali.

KPK sebelumnya memeriksa dua saksi berstatus swasta, yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, pada Senin (15/03) lalu. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/03).

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.(*)

Berita Sebelumnya

Tak Terima Ditagih, Pria Ini Nekat Bacok Debt Collector Pakai Celurit

Berita Selanjutnya

Batam Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung

Berita Selanjutnya
Batam Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung

Batam Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com