Bermula Kondisi Pasien Memburuk Usai Pakai Tabung Oksigen, Terbongkar Ternyata Penjual Gunakan Tabung Bekas APAR - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bermula Kondisi Pasien Memburuk Usai Pakai Tabung Oksigen, Terbongkar Ternyata Penjual Gunakan Tabung Bekas APAR

19/Agu/2021 08:01
Bermula Kondisi Pasien Memburuk Usai Pakai Tabung Oksigen, Terbongkar Ternyata Penjual Gunakan Tabung Bekas APAR

Tersangka NW (baju kuning) ditangkap polisi karena menjual tabung oksigen rekondisi. (F: Kompas/ Achmad Faizal)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Suarabaya – Seorang pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran berinisial NW alias SG dibekuk oleh kepolisian, Kamis (12/08/2021).

Dilansir Kompas.com, SW ditangkap karena menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Aksi itu dilakukannya sejak awal Juni 2021.

Terbongkar saat pasien semakin sakit

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.

Tabung yang dibeli secara online seharga Rp 4 juta itu digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, keanehan terjadi. Bukannya membaik, kondisi pasien justru semakin parah.

“Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi,” kata Nico.

Kecurigaan semakin menjadi, ketika muncul warna merah seperti tabung APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.

Ratusan tabung bekas APAR yang dicat ulang ditemukan

Menindaklanjuti laporan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggerebek toko penjualan oksigen di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.

Hasilnya, ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.

Baca Juga:  Meski Israel Makin Gencar Lakukan Pencaplokan di Tepi Barat, 80 Persen Warga Saudi Ingin Damai dengan Israel

Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter3, 1,5 meter3, 5 meter3 hingga 6 meter3.

“Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter3,” ujar Nico.

Polisi juga menangkap NW alias SG, pemilik toko. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah jual 50 tabung selama 2 bulan

Melansir Tribunnews, selama dua bulan beraksi, tersangka telah menjual kurang lebih 50 tabung kepada masyarakat.

Dia kebanyakan menjual tabung yang telah dicat dengan warna putih tersebut secara daring.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SW meraup keuntungan cukup banyak dari penjualan tiap tabung bekas APAR itu.

“Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta,” kata Kapolda, melansir Tribunnews.com.

NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita Sebelumnya

Ini Figur Terkuat Calon PM Baru Malaysia

Berita Selanjutnya

10 Cara Pencegahan Covid-19 yang Efektif dan Mudah Dilakukan

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

10 Cara Pencegahan Covid-19 yang Efektif dan Mudah Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com