BatamNow – Perbankan dapat merestrukturisasi kredit yang debiturnya terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur Usaha Kecil Menengah (UKM).
Itu salah satu kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan baru-baru ini tentang countercyclical melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus Corona.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan, atau penyediaan dana lain, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 Miliar.
Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, minggu lalu diumumkan bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
“Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi,” ujarnya.
Untuk debitur UMKM, kata Wimboh, bank juga dapat menerapkan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
Perbankan juga dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Hal itu disampaikan Wimboh, bersamaan dengan pengumuman paket stimulus jilid II untuk menangkis dampak Corona yang disampaikan pemerintah.
OJK berharap kebijakan bisa memberikan kepercayaan kepada para pelaku pengusaha, baik pengusaha-pengusaha di sektor yang terkena secara langsung dan tidak langsung.
“Termasuk sebenarnya terkait para investor di pasar modal,” kata dia.(*/kps)