BatamNow.com – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap H (34) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Jumat (23/08/2021). Ia diamankan dari sekitaran PT TENJI, Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kompol Lulik Febyantara SIK MH membenarkan informasi penangkapan H (34) yang kini diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan H berawal dari informasi masyarakat ke tim Satresnarkoba Polresta Barelang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara SIK MH.
Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat (23/08) sekira pukul 15.45 dan melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya. Saat itu, H berdiri di tepi jalan di depan PT TENJI di Komplek Mega Cipta Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Bergerak cepat, tim langsung menangkap H lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 butir ekstasi dibungkus plastik transparan. H menyimpan bungkusan di dalam bungkus rokok di saku kanan celananya.
H mengaku bahwa ekstasi itu miliknya. Petugas pun langsung menggiring pelaku ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah 30 butir ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 unit handphone merek Oppo warna Grey beserta SIM card.(*)