BatamNow.com – Penerapan PPKM Level 3 Kota Batam diperpanjang dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Hal ini diterangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 diterbitkan pada Selasa (24/08/2021) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Berikut ini beberapa ketentuan PPKM Level 3 di Kota Batam:
- Pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62-100% atau 5 orang lalu PAUD maksimal 33% atau 5 orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
- Perkantoran diatur 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO).
- Sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Industri dapat beroperasi 100%, namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama 5 hari.
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry,pasar loak, pasar basah dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
- Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Restoran/ rumah makan dan kafe dengn skala kecil, sedang atau besar berada di lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan boleh melayani makan di tempat maupun take away (makanan bawa pulang). Namun jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 25% dan hanya 2 orang per meja.
- Mal/ pusat perbelanjaan boleh beroperasi dari pukul 10.00 hingga 20.00, kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
- Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang.
- Resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat. Resepsi dan hajatan yang mewajibkan negatif RT-PCR ataupun Antigen dapat dilaksanakan sebesar 25 persen dari kapasitas.
- Untuk perjalanan domestik, syaratnya harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR (2×24 jam) ataupun Antigen (1×24 jam). Persyaratan ini berlaku untuk perjalanan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk perjalanan wilayah aglomerasi antarpulau di Kota Batam
Secara lengkap, pengaturan PPKM Level 3 di Kota Batam lewat SE Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 dapat dilihat di bawah ini:
Pengaturan pada PPKM Level 3 ini lebih dilonggarkan daripada PPKM Level 4 dan tetap harus menerapkan prokes secara ketat.(D)