Kemenkes: Jika Temui Pelanggaran Harga Tes PCR, Warga Bisa Lapor ke Dinkes - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenkes: Jika Temui Pelanggaran Harga Tes PCR, Warga Bisa Lapor ke Dinkes

by BATAM NOW
27/Agu/2021 08:00
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, di RI Kenapa Harganya Selangit?

Ilustrasi tes swab PCR. (F: AP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir meminta penyedia layanan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan.

Dilansir Kompas.com, masyarakat diminta untuk turut mengawal penerapan harga baru tes PCR di lapangan.

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat,” ujar Abdul dilansir dari siaran pers di laman resmi covid19.go.id, Jumat (27/08/2021).

“Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi dengan ketat implementasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

“Dinas kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegas Abdul.

Dia menuturkan, sebelum ada arahan dari Presiden, Kemenkes sudah berproses untuk menyesuaikan harga tes PCR mengacu pada dinamika perubahan harga bahan dan biaya operasionalnya.

Dalam proses ketetapan terdapat perbedaan harga di dalam dan di luar Jawa-Bali, disebabkan oleh variabel biaya transportasi.

Baca Juga:  Meski Ditolak Buruh, UMK 2022 Tetap Pakai Formula UU Cipta Kerja!

“Penyeragaman harga belum dapat dilakukan, karena alat dan reagen yang digunakan pada RS atau laboratorium di Indonesia cukup beragam,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan batasan tertinggi tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Meski batasan harga telah diturunkan, Abdul Kadir menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan.

“Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan. Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala, untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud,” tambahnya.(*)

Berita Sebelumnya

Gubsu Edy Telepon Wabup Humbahas yang Dituduh Selingkuhi ASN di Sumut

Berita Selanjutnya

Prakualifikasi Lelang SPAM Batam: Ditunda Dua Kali, Disanggah Peserta Hingga Penggagalan Hasil

Berita Selanjutnya
Ini Bocoran Perusahaan-perusahaan Peserta Prakualifikasi Lelang SPAM Batam

Prakualifikasi Lelang SPAM Batam: Ditunda Dua Kali, Disanggah Peserta Hingga Penggagalan Hasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com