Ombudsman Minta Tunda Sertifikat Vaksin untuk Akses Layanan Publik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman Minta Tunda Sertifikat Vaksin untuk Akses Layanan Publik

27/Agu/2021 18:17
Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.(F: Tokopedia/ Snappy)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, meminta agar wacana pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat akses pelayanan publik ditunda. “Kami harap jangan dulu diterapkan karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19,” kata Indraza dalam keterangannya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dilansir Tempo.co, berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 27 Agustus 2021, Indraza menuturkan bahwa penerima vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02 persen dari total sasaran sebanyak 208,26 juta. Sedangkan penerima dosis kedua sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38 persen.

Indraza mengungkapkan, dari fakta di lapangan, penolakan terhadap vaksin Covid-19 sudah jauh menurun. Sebab, animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin. Sayangnya, kata Indraza, tingginya animo ini belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.

“Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Karena itu, Indraza menilai wacana pemberlakuan sertifikat vaksin untuk akses pelayanan publik perlu memperhatikan perkembangan vaksinasi di masing-masing daerah.

Baca Juga:  6 Hal yang Dilarang Setelah Suntik Vaksin Booster

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi. Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima namun tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Lebih lanjut, Ombudsman memandang perlunya suatu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sentra yang memuat indikator apa saja yang harus dipenuhi, agar pelaksanaan vaksinasi di setiap sentra seragam. “Untuk sentra yang sudah berhasil melaksanakan vaksin tanpa kerumunan perlu dijadikan acuan,” katanya.(*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar: Kasus Harian Kepri Terus Menurun, Angka Kesembuhan Makin Banyak

Berita Selanjutnya

‘Bedol Desa’, Rotasi Pejabat di BP Batam. Kabiro Humas Dendi Gustinandar Jadi Direktur Pelabuhan

Berita Selanjutnya
‘Bedol Desa’, Rotasi Pejabat di BP Batam. Kabiro Humas Dendi Gustinandar Jadi Direktur Pelabuhan

'Bedol Desa', Rotasi Pejabat di BP Batam. Kabiro Humas Dendi Gustinandar Jadi Direktur Pelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com