BatamNow.com – Tak habis pikir dengan kelakuan MSH (21) ini. Usai menyetubuhi kekasihnya, ia malah meminta paksa uang dan mengancam menyebarkan video mesum milik mereka. MSH (21) pun akhirnya diamankan polisi. Apes, tak hanya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman, MSH juga diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Pasalnya S, korban yang juga kekasihnya itu masih berusia 16 tahun.
MSH diangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka S.Tr di kosnya di Blok IV Lubuk Baja, Jumat (27/08/2021) sekira pukul 12.00.
Selasa (31/08), Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan MHS berkenalan dengan S awal Agustus ini, dikenalkan oleh teman dari S.
Atas rasa suka sama suka kedua sejoli itu melakukan hubungan layaknya suami-istri di salah satu hotel di Lubuk Baja pada Kamis (26/08). Namun, ternyata MHS merekam adegan mesum dia dengan kekasihnya, S (16). Cekcok pun terjadi ketika S mengetahui tindakan MHS itu.
Tak hirau, MHS malah balik meminta uang Rp 500 ribu kepada S. Dia mengancam akan meyebarluaskan video adegan mesum mereka jika tidak diberikan uang itu.
“Si cowok malah mengancam dengan akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Budi Hartono.
Korban yang merasa trauma dan takut akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi pun langsung memburu pelaku hingga terjadi penangkapan di kosannya pada Jumat (27/08) lalu.
“Langsung diamankan ke Polsek untuk diproses lanjut,” ujar Budi, Selasa (31/08).
Budi Hartono mengatakan saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Namun berhasil dikejar dan di tangkap, sampai anggota Polsek Lubuk Baja yang mengejar sempat jatuh karena posisi di lantai 3 kos-kosan pelaku tinggal,” ungkap Budi Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur. “Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi Hartono.(Hendra)