BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam kini menggesa implementasi PP Nomor 41 Tahun 2021, bidang kepelabuhanan.
Untuk itu, sebanyak 332 Pelayanan Perizinan Transisi dilaksanakan oleh BP Batam antara lain: Perpanjangan Izin Operasi sebanyak 10 perizinan, Tersus Kegiatan Bongkar sebanyak 8 perizinan, Pengoperasian Kapal sebanyak 6 perizinan, Rekom Pengukuhan SIUPKK sebanyak 1 perizinan, Keterangan Terdaftar sebanyak 1 perizinan, Perpanjangan Trayek Izin Operasi sebanyak 2 perizinan, Kerja Bongkar Muat sebanyak 302 perizinan.
Namun ada 2 perizinan yang belum selesai, yaitu Rekom Pengukuhan SIUPKK dan Keterangan Terdaftar.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, “BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti dan saat ini BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan.”
Ia menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah Kawasan Persagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) juga sudah dibagi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.
Implementasi PP 41/2021 tentang kepelabuhanan itu dibahas di rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan KPBPB.
Rapat itu sendiri diselenggarakan oleh Kementeriain Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 31 Agustus dan 1 September 2021 secara virtual.
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.
Rapat ini juga menindaklanjuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan KPBPB yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2021. Di sana dibahas mengenai pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BP Batam dengan KSOP Batam.
Turut hadir dalam rapat itu: Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Penasihat Khusus Menteri Bidang Pertahanan dan Keamanan Maritim, Kepala Biro Hukum. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Kepala Biro Hukum dan Organisasi. Kementerian Dalam Negeri: Kepala Biro Hukum. Kementerian Perhubungan: Kepala Biro Hukum, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang. Kementerian Keuangan: Kepala Biro Hukum. Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun perwakilan dari BP Batam Kepala Biro Hukum dan Organisasi Mochammad Nasrun, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Harlas Buana, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Direktur Pengamanan Aset Moch Badrus, Kepala Bagian Peraturan Dan Perikatan Yuli Widyastuti dan Manager Komersial Pelabuhan Barang, Ronaldi Z.(*)