BatamNow.com, Medan – Rumah Sakt Columbia Asia Medan buka suara terkait masalah tagihan sebesar Rp 488 juta kepada salah satu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit itu.
Dilansir Kompas.com, General Manager RS Columbia Asia, Dedy Hidayat meralat pernyataan keluarga yang menyebutkan tagihan sebesar Rp 488 juta.
Dia menyebutkan, total biaya perawatan pasien itu adalah sebesar Rp 456 juta.
“Yang bisa di-cover Kemenkes itu Rp 366 juta, sehinga sisanya Rp 87 juta menjadi beban pasien,” kata Deny saat jumpa pers di rumah sakit itu, Kamis (02/09/2021).
Dia membantah bahwa telah mengejar-ngejar keluarga pasien untuk membayar tagihan itu. Dia menyebutkan, sejak awal tagihan yang disodorkan kepada keluarga pasien sudah sesuai prosedur.
“Jadi tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Deny mengatakan, pihaknya telah memberikan pilihan soal pembiayaan saat pasien pertama kali masuk ke RS. Keluarga, kata pihak RS, memilih melakukan pembayaran mandiri.
“Kami di Rumah Sakit Columbia menerima segala bentuk pembayaran pasien Covid-19. Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi,” jelasnya.
Prosedur pelayanan kesehatan, butuh persetujuan keluarga
Lebih lanjut Deny menjelaskan, RS Columbia memang menerima segala jenis proses pembayaran Covid-19 baik asuransi, korporasi, pribadi maupun kemenkes.
Jadi, kata dia, pasien dapat memilih mau menggunakan sektor dan jaminan seperti apa dalam perawatan yang ingin diterimanya.
Selain itu, lanjut dia, prosedur proses pelayanan kesehatan di RS Columbia mulai dari setiap tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien akan selalu dimintakan persetujuan kepada keluarga.
Karena, tanpa adanya persetujuan, tegasnya, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.
“Jadi selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan. Dan kami juga memiliki prosedur pemberitahuan jumlah tagihan setiap hari, sehingga pasien tahu seperti apa mereka punya biaya selain kondisi kesehatan sendiri,” ujarnya.
Setelah dirawat 20 hari, pasien meninggal dunia
Sementara itu, terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, juga memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan.
Karenanya, dari total biaya tersebut, biaya sebesar Rp 87 juta menjadi tagihan kepada pasien.
“Itu lah kejadian yang sebenarnya,” ucapnya.
Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis.
Namun setelah dirawat selama sekitar 20 hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.
Sebelum perawatan, sambung dia, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp 166 juta.
Namun ujar Deny, karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.
“Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju,” sebutnya.
Selanjutnya, lantaran keluarga sedang berduka karena meninggalnya pasien, pihaknya pun memberikan waktu selama 2 minggu untuk kembali datang menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes.
Soal pemotongan deposito
Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes tersebut.
Pihak rumah sakit mengharuskan suami pasien langsung yang meneken seluruh berkas agar sesuai dengan prosedur. Namun kenyataan, sampai kini suami pasien itu malah belum datang.
Kemudian beredar kabar dari keluarga pasien jika RS Columbia menagihkan biaya ratusan juta kepada mereka. Hal ini yang sangat disayangkan oleh pihaknya.
“Bahwa pasien memilih membayar diawal itu tidak bisa kita cegah, mungkin diawal tidak berpikir biaya sebesar itu sehingga bersedia membayar pribadi,” terangnya.
Deny menambahkan, memang untuk pasien Covid-19 tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditutupi oleh Kemenkes. Karena sebetulnya aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien, sehingga biaya bisa diklaimkan.
“Tapi yang perlu jadi perhatian, di rumah sakit manapun, bahwa ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Makanya Rp 87 juta itu tidak bisa diklaim ke Kemenkes,” tandasnya.
Keluarga pasien sudah bayar Rp 166 juta
Sebelumnya, keluarga pasien bernama Ria Anjelina Siregar keberatan dengan tagihan terhadap pasien Covid-19 tersebut.
Paman pasien, Penggeng Harahap menyebut jumlah tagihan yang sodorkan rumah sakit sebesar Rp 488 juta.
Namun, setelah mengajukan keberatan dan merilis masalah itu ke media massa, akhirnya pihak keluarga pasien dan rumah sakit bertemu.
Kemudian disepakati biaya mana yang ditanggung pemerintah dan mana yang ditanggung keluarga pasien.
Keluarga pasien pun telah membayar secara deposito kepada rumah sakit sebesar Rp 166 juta selama pasien dirawat.(*)