Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri

by BATAM NOW
21/Sep/2021 10:26
Sekitar 5.500 PMI Dideportasi Berangsur dari Malaysia. Empat Pejabat Pemprov Kepri Terpapar Covid-19

Ilustrasi pemulangan PMI dari Malaysia. (F: ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satgas Penanganan Covid-19 menentukan hanya ada 7 pintu masuk (entry point) ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Dua dari 7 entry point dimaksud berada di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang.

Ketentuan itu dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penaganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito tertanggal 20 September 2021.

SK itu mengatur tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

“Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional,” bunyi diktum kesatu SK itu.

Dijelaskan untuk pintu masuk ke Indonesia melalui udara, laut maupun darat adalah sebagai berikut:

1. Bandar Udara

    • Soekarno Hatta, Banten; dan
    • Samratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut

    • Batam, Kepulauan Riau;
    • Tanjungpinang, Kepulauan Riau; dan
    • Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara

    • Aruk, Kalimantan Barat; dan
    • Entikong, Kalimantan Barat.
Baca Juga:  Diundur, Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku Serempak 2024

Bagi WNI dari luar negeri yang wajib karantina, durasinya dibagi menjadi dua. Selama 8×24 jam jika datang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan 14×24 jam jika kasus positifnya tinggi.

Mengenai penentuan lokasi karantina terpusat, menjadi wewenang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Kecuali WNI yang masuk dari Bandara Soekarno Hatta akan dikarantina di Wisma Pademangan.

Sementara yang dimaksud WNI pelaku perjalanan internasional dalam SK ini adalah:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
  • Pelajar/ mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Dengan dikeluarkannya surat ini, maka SK terdahulu dicabut. Dan untuk keputusan baru ini efektif berlaku hingga 31 Desember 2021.(D)

Berita Sebelumnya

Jasad ABK KLM Zaqiah Ditemukan di Perairan Batu Merah, Kru Kapal Tirta Mulia Masih Dicari

Berita Selanjutnya

Update Covid-19 Batam: 8 Positif Baru, 10 Sembuh dan 2 Meninggal. Tersisa 67 Kasus Aktif

Berita Selanjutnya
Update Covid-19 Batam: 11 Kasus Positif Baru, 11 Sembuh dan Nihil Kematian

Update Covid-19 Batam: 8 Positif Baru, 10 Sembuh dan 2 Meninggal. Tersisa 67 Kasus Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com