Soal PTM SLTA Sederajat, Kadis Pendidikan Kepri: Rencananya Mulai 1 Oktober - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal PTM SLTA Sederajat, Kadis Pendidikan Kepri: Rencananya Mulai 1 Oktober

by BATAM NOW
24/Sep/2021 14:01
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, Disdik Kepri: Tahun Ini Ada 3 Sekolah Baru di Batam

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, H Muhammad Dali. (F: Diskominfo Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Dali menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk SLTA sederajat direncanakan mulai 1 Oktober 2021.

“Rencana 1 Oktober,” ujar Dali singkat ke BatamNow.com, Kamis (23/09/2021).

Dali katakan, aturan yang diterapkan terhadap PTM terbatas itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.

“Sudah ada. Merujuk dari keputusan 4 menteri,” jelasnya.

Dalam SE Gubernur Kepri No 590/SET-STC19/IX/2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

SE yang dikeluarkan pada 21 September 2021 itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Provinsi Kepri mulai tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Dijelaskan, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pembatasan kapasitas itu tak ditentukan spesifik terhadap setiap jenjang pendidikan, kecuali untuk:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
  2. PAUD maksimal 33% persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca Juga:  Jokowi: Jangan Lagi Ada Dispensasi, yang Bayar-bayar Karantina

Sementara disinggung mengenai kesiapan fisik sekolah yang telah lama tidak digunakan karena pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, Dali katakan menjadi tanggung jawab pihak sekolah.(LL)

Berita Sebelumnya

Duh! Singapura Cetak Rekor Covid Lagi, 1.500 Kasus Sehari

Berita Selanjutnya

Hari Jadi Provinsi Kepri ke-19, Kapolresta Barelang Terima Penghargaan Kategori Sangat Baik “A” Pelayanan Publik

Berita Selanjutnya
Hari Jadi Provinsi Kepri ke-19, Kapolresta Barelang Terima Penghargaan Kategori Sangat Baik “A” Pelayanan Publik

Hari Jadi Provinsi Kepri ke-19, Kapolresta Barelang Terima Penghargaan Kategori Sangat Baik "A" Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com