BatamNow.com – Ketua Bidang Kapal Penumpang DPC Indonesia Nasional Shipowners’ Association (INSA) Batam, Asmadi mengapresiasi keluarnya SK BPH Migas tetang penetapan kuota BBM subsidi untuk triwulan IV ini.
“Berarti kapal penumpang kita sudah bisa normal kembali melayari rute,” ujar Asmadi menjawab BatamNow.com, Kamis (30/09/2021) malam.
Sebagaimana SK BPH Migas terbaru dengan No 72 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021, tertanggal 20 September 2021 yang menetapkan kuota BBM bersubsidi untuk kelompok kapal penumpang Pelni dan non Pelni khusus angkutan umum penumpang trayek dalam negeri.
Asmadi berharap, selama 3 bulan ke depan kuota ini mencukupi dan tidak menjadi masalah lagi.
Meski begitu, Asmadi justru heran ketika ditanyai tentang jumlah kuota untuk kelompok kapal penumpang non Pelni pada triwulan IV yang jusru turun dibanding triwulan III. Dari 46.088 KL menjadi 45.916 KL.
“Kami juga heran mengapa begitu ya. Tapi kan BPH Migas yang menghitung dan menentukan,” ucap Asmadi yang juga Humas Dumai Express Group.
Sebagaimana SK terbaru dari BPH Migas bahwa kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi pada triwulan IV untuk seluruh pelayaran dalam negeri sebanyak 98.060 KL yang naik dibanding kuota triwulan III sebanyak 96.610 KL.
Alokasi kuota volume pada triwulan IV untuk masing-masing Sub Kelompok Konsumen Pengguna Sarana Transportasi Laut adalah:
- Sub Kelompok Kapal PT Pelni sebesar 52.144 KL dan
- Sub Kelompok Kapal Non PT Pelni sebesar 45.916 KL.
Pada triwulan ini, kuota JBT untuk kelompok kapal penumpang Pelni naik 1.622 KL dari yang hanya 50.522 KL pada triwulan III.
Sementara untuk kelompok kapal penumpang non Pelni turun 172 KL dari total 46.088 KL di triwulan sebelumnya. Pada triwulan III inilah terjadi over kuota 106 persen atau sekitar 2.800 KL.
Sehingga per 27 September 2021 sampai akhir triwulan III, Pertamina Patra Niaga tidak lagi melayani BBM subsidi untuk kelompok kapal penumpang non Pelni.
Imbasnya beberapa operator kapal pun resah. Sebab jika mereka berlayar dengan BBM non subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU), cost operasi akan membengkak dan berdampak pada penyesuaian tarif tiket.
Pada akhirnya pelaku jasa transportasi laut itu pun memilih mengurangi frekuensi perjalanan armadanya hingga menghentikan operasi ke rute tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dumai Express Group tidak mengoperasikan armadanya untuk rute Batam-Dumai pada hari ini, Kamis (30/09).
Terbaru, dengan dikeluarkannya SK BPH Migas ini, maka kapal penumpang non Pelni sudah dapat beroperasi normal kembali atau tidak ada yang disetop.(A/D)

