Aturan Baru Kemenkes: Penyintas Covid-19 Bisa Vaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Baru Kemenkes: Penyintas Covid-19 Bisa Vaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

by BATAM NOW
01/Okt/2021 10:07
5 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Vaksin Covid-19, Apa Saja?

Ilustrasi vaksinasi. (F: Freepik)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penyintas atau seseorang yang pernah positif Covid-19 kini bisa vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dilansir Tempo.co, dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan lawas itu, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Pelaksana tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Dalam surat edaran anyar itu disebutkan bahwa penyintas Covid-19 boleh divaksinasi tergantung derajat keparahan penyakit. Hal tersebut, ujar Maxi, ditetapkan sesuai rekomendasi Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI.

Baca Juga:  Update 4 Agustus 2021 Covid-19 Batam: 258 Orang Sembuh, Tingkat Kesembuhan 88 Persen

Dengan demikian, Kemenkes menetapkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. “Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” ujar Maxi.(*)

Berita Sebelumnya

Kisah Ancaman Bangkrut Evergrande China & Efeknya Nan Dahsyat

Berita Selanjutnya

Awas Malware Android, Sedot Pulsa 10 Juta Pengguna Dunia

Berita Selanjutnya
Jangan Install Aplikasi Ini di Ponsel Android, Atau Dirampok!

Awas Malware Android, Sedot Pulsa 10 Juta Pengguna Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com