BatamNow.com, Jakarta – Tindakan dua orang polisi lalu lintas (polantas) salah tilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/09/2021) viral di media sosial.
Dilansir Kompas.com, polantas tersebut terekam sedang menilang pengemudi yang mengendarai mobil yang di dalamnya ada satu unit sepeda.
Sepeda jenis MTB tersebut ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.
Sopir diketahui bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dialaminya.
Awalnya mobil Agus diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.
“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi.
“Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google,” jawab polisi bernama Rizky.
“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.
Sang sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut. Netizen yang melihat video terutama para pesepeda, mereka pun bingung.
Kenapa bisa kena tilang? Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi.
Padahal membawa sepeda di dalam mobil alias loading sudah biasa dilakukan pesepeda selama ini.
Banyak yang bertanya, pasal apa yang dikenakan ke Agus?
Pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam.
Pasal 307 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, substansinya juga mengatur angkutan umum.
Isinya: “Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.”
Kepolisian Lalu Lintas Minta Maaf
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons kejadian tersebut.
Dia mengakui tindakan polantas tersebut salah, terutama pengenaan pasal.
“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/09).
Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.
Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” ujar Sambodo.(*)