Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Ribuan Personel Dikerahkan ke MA - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Ribuan Personel Dikerahkan ke MA

by BATAM NOW
11/Okt/2021 10:36
Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Ribuan Personel Dikerahkan ke MA

Ribuan personel gabungan disiagakan di sekitar Gedung MA jelang sidang kasasi Rizieq Shihab. Ilustrasi (F: CNN Indonesia/ Syakirun Niam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sebanyak 1.660 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang kasasi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Mahkamah Agung (MA), Senin (11/10/2021).

Dilansir CNNIndonesia.com, mengutip situs MA, kasasi ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdaftar dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021.

“Kami (diminta) melakukan pengamanan dengan humanis,” Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto saat dikonfirmasi.

Namun, kata Sam, ribuan personel itu tak hanya bertugas untuk mengamankan sidang kasasi Rizieq, tapi juga aksi demo yang digelar di sekitar Monas.

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penutupan jalan di sekitar gedung MA masih bersifat situasional.

Sambodo menyebut pihaknya juga turut mengerahkan 80 personel untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.

“(Penutupan) situasional, kami akan melihat perkembangan di lapangan,” ujar Sambodo.

Dalam kasus kerumunan Petamburan ini Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan.

Baca Juga:  MPW Pemuda Pancasila Kepri Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua 2022-2027

Rizieq sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

Sementara itu, eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan empat eks pengurus FPI lain telah bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutam Bareskrim Polri pada Rabu (06/10) lalu.(*)

Berita Sebelumnya

Taliban Bertemu ‘Empat Mata’ dengan AS, Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Jokowi Angkat Suara soal Jerat Tipu dan Bunga Tinggi Pinjol

Berita Selanjutnya
Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

Jokowi Angkat Suara soal Jerat Tipu dan Bunga Tinggi Pinjol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com