BatamNow.com – Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang bersama Subdit III Jantras Polda Kepri dan Polsek Batu Aji meringkus 5 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Andrew Kristian Paranata Sirait (20) meninggal dunia.
Lima pengeroyok Andrew ditangkap kurang dari 6 jam, mulai Sabtu (09/10/2021) malam hingga Minggu (10/10) dini hari.
Kelima pelaku yakni MJS (19), IW (19) dan 3 pelaku lagi yang masih di bawah 18 tahun. Terhadap MJS dan IW dilakukan penahanan, sementara ketiga anak di bawah umur dikirimkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sedangkan jumlah pengeroyok Andrew diperkirakan 8 orang dan 3 diantaranya termasuk pelaku utama masih berstatus DPO.
Ketiga anak dibawah umur itu merupakan anak putus sekolah dan yang paling kecil berusia 11 tahun. Diketahui mereka semua sehari-harinya mengamen berpindah-pindah lokasi.
Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan mejelaskan kronologis kejadian itu ke media, Rabu (11/10/2021) dalam satu konferensi pers di lobi Polresta Barelang.
Kompol Reza menjelaskan pemicu pengeroyokan Andrew: sebelumnya para tersangka dan korban menenggak minuman keras jenis tuak di lapangan bola di belakang halte di traffic light Putri Hijau.
“Dalam keadaan mabuk korban mengejek para tersangka dan akhirnya korban dikeroyok yang mengakibatkan korban sekarat,” ujar Reza.
“Kok tumben sekarang minum tuak, biasanya ngelem”, itu kata-kata Andrew ditirukan Reza.
“Kemudian timbullah ketersinggungan dari para tersangka dan ada juga unsur dendam dari salah satu tersangka karena pernah diperlakukan oleh korban seperti itu,” ujar Reza.
Reza menambahkan, para tersangka memukul, menendang dan menggunting rambut korban.
Dan Sabtu (09/10) pagi, Andrew ditemukan sekarat di dekat tumpukan sampah di sekitaran halte itu. Andrew sempat dibawa orangtuanya ke RSUD Embung Fatimah namun nahas nyawanya tak tertolong.
Reza menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dikutip dari buku KUHP pasal itu berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun“.
Sementara itu hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik RSUD Embung Fatimah terhadap jasad Andrew telah dikirimkan ke kepolisian di sini. Autopsi ini atas permintaan keluarga korban kepada pihak RSUD pada Sabtu (09/10) malam.
“Kami telah kirimkan hasil autopsinya ke kepolisian,” kata dr. Agung Purnomo, spesial forensik di RSUD mejawab BatamNow.com, Senin (11/10) siang.(H/LL)