Bendung Covid-19, RI Terbitkan Pedoman Perayaan Hari Raya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bendung Covid-19, RI Terbitkan Pedoman Perayaan Hari Raya

11/Okt/2021 17:02
Bendung Covid-19, RI Terbitkan Pedoman Perayaan Hari Raya

Warga muslim dengan mengenakan masker melakukan salat Idul Fitri di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (13/05/2021). (F: AP/ Kamran Jebreili)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan. Pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang akan segera tiba.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 29 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

“Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Menkominfo menambahkan, dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya.

Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang. Lebih lanjut, Menkominfo menekankan bahwa pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan. Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:  Omicron XBB yang Bikin Kasus Covid-19 Singapura Melonjak, Sudah Masuk RI

Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring. Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50%, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat. Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” ungkap Menteri Johnny.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman tersebut dan menyatakan akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat. “Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena Covid-19 masih ada dan mengancam kita,” tutup Menkominfo.(*)

Berita Sebelumnya

Seminggu Batam PPKM Level 2, Jumlah Penumpang Laut dan Udara Meningkat Perlahan

Berita Selanjutnya

3 Tersangka Pengeroyok Andrew, Anak di Bawah Umur. 2 Tahanan Penyidik, 1 Tak Boleh Ditahan

Berita Selanjutnya
Tim Macan Ringkus Pengeroyok Andrew Hingga Meninggal Dunia. dr Agung Purnomo: Hasil Autopsi Sudah Kami Serahkan ke Polisi

3 Tersangka Pengeroyok Andrew, Anak di Bawah Umur. 2 Tahanan Penyidik, 1 Tak Boleh Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com