3 Tersangka Pengeroyok Andrew, Anak di Bawah Umur. 2 Tahanan Penyidik, 1 Tak Boleh Ditahan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

3 Tersangka Pengeroyok Andrew, Anak di Bawah Umur. 2 Tahanan Penyidik, 1 Tak Boleh Ditahan

11/Okt/2021 20:04
Tim Macan Ringkus Pengeroyok Andrew Hingga Meninggal Dunia. dr Agung Purnomo: Hasil Autopsi Sudah Kami Serahkan ke Polisi

Konpers penangkapan 5 dari 8 pelaku pengeroyokan Andrew hingga mengakibatkan meninggal dunia, Senin (11/10/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tiga dari 5 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan Andrew Kristian Paranata Sirait (20) meninggal dunia, adalah anak di bawah umur. Ketiganya berinisial RAG (17), GN (17) dan MY (11).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan ketiga tersangka anak di bawah umur itu sudah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam.

“Itu sudah jalan peyerahannya,” katanya menjawab BatamNow.com, Senin (11/10/2021), sekitar pukul 14.45.

Anak-anak di bawah umur itu adalah 3 dari 5 tersangka yang diringkus Polresta Barelang, Sabtu (09/10), beberapa jam setelah tubuh Andrew ditemukan warga.

Termasuk 3 anak di bawah umur tadi, polisi mengidentifikasi para pelaku totalnya 8 orang. Dua lainnya adalah MJS (19), IW (19) dan tiga lagi masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni R, T dan I.

Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam Heri, ketiga tersangka yang masih di bawah umur itu sudah diwawancarai pihaknya.

Untuk RAG dan GN yang berusia 17 tahun masih menjadi tahanan penyidik Polresta Barelang.

“Yang 11 tahun [MY] kita serahkan ke Balai Rehabilitasi Dinas Sosial karena anak itu tidak bisa dipenjara,” ujar Heri ke BatamNow.com, Senin (11/10) malam.

Menurut Heri, MY yang masih berusia 11 tahun itu paling banter dikenakan pembimbingan/ pembinaan di UPT Nilam Suri di Nongsa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sementara yang 11 tahun itu tidak boleh ditahan, makanya kita serahkan ke Dinas Sosial di Nilam Suri,” katanya.

Dijelaskan Heri, fungsi Bapas Batam dalam kasus seperti ini adalah sebagai pendampingan anak.

Baca Juga:  Pasien Ini Menjadi yang Pertama Terima Transplantasi Jantung Babi

Proses pendampingan dimaksud, lanjutnya, adalah sampai anak itu dikembalikan ke orangtuanya lagi.

“Nanti setelah di kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai inkrach. Sampai anak itu menjalani pembinaan di lapas anak dalam hal ini LPKA [Lembaga Pembinaan Khusus Anak] Batam,” terang Heri.

“Kita mendampingi juga sampai anak itu mendapati program cuti bersyarat hingga anak dikembalikan ke orangtua,” lanjutnya.

Andrew Sirait (20) ditemukan meregang nyawa di belakang Halte Putri Hijau Batam, Sabtu (09/10/2021). (F: ist)

Dikeroyok Karena Mengejek

Diberitakan sebelumnya, Andrew sendiri ditemukan meregang nyawa di sekitar tumpukan sampah dalam keadaan mulut berbuih dan wajah penuh memar di belakang halte traffic light Putri Hijau di Batu Aji pada Sabtu (09/10).

Korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah di Batu Aji, namun nyawanya tak dapat tertolong.

Atas desakan pihak kelurga, jasad korban pun diautopsi pihak RSUD. Dan menurut dokter spesialis forensik pihak RSUD Embung Fatimah, dr. Agung Purnomo, hasil autopsi sudah diserahkan ke Polresta Barelang.

Menurut Kompol Reza, motif pengeroyokan ini karena sebelumnya korban mengejek temannya itu. “Kok tumben sekarang minum tuak, biasanya ngelem”, itu kata-kata Andrew mengejek para temannya ditirukan Reza.

Kata Reza, dalam satu konferensi pers, Senin (11/10) di lobi Polresta Barelang, bahwa teman-teman Andrew tengah menenggak minuman tuak di daerah Batu Aji, sesaat sebelum kejadian.

Karena merasa diejek dan seorang dari mereka melampiaskan dendam, Andrew pun babak belur dikeroyok.

Diketahui, sehari-hari Andrew maupun para tersangka dan 3 lagi yang DPO adalah sesama pengamen.(H/D)

Berita Sebelumnya

Bendung Covid-19, RI Terbitkan Pedoman Perayaan Hari Raya

Berita Selanjutnya

Covid RI Hari Ini Turun Drastis! 640 Positif, 2.444 Sembuh

Berita Selanjutnya
1 Juni 2021, Kasus Covid-19 Batam Naik 124 Positif. Berikut Tips Menjaga Kesehatan Selama Pandemi

Covid RI Hari Ini Turun Drastis! 640 Positif, 2.444 Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com