BatamNow.com, Jakarta – Sederet cara dilakukan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melancarkan praktiknya kepada pada nasabah. Mulai dari dibongkarnya data di ponsel, aplikasi yang kerap ganti nama, aplikasi beranak-pinak, hingga sebar konten porno lewat media sosial.
Dilansir CNNIndonesia.com, cerita warga yang tertekan dan kemudian memilih mengakhiri hidupnya imbas terjerat aktivitas pinjol ilegal pun tak sedikit. Hal ini lantas menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden menilai pinjol telah banyak merugikan masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Belakangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City yang dijadikan kantor dari perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan penagih itu melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjol ilegal.
Berikut beberapa cara akal-akalan pinjol ilegal yang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan teknologi, untuk memberi tekanan mental kepada para nasabahnya.
Kerap Ganti Aplikasi: Mati Satu Tumbuh Seribu
Salah satu mantan pegawai perusahaan pinjol ilegal membeberkan siasat perusahaan mencari jalan keluar saat aplikasinya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di antaranya dengan mengganti nama dan aplikasi.
Roger(bukan nama sebenarnya) salah satu karyawan yang sempat bekerja di divisi penagihan via telepon pada perusahaan pinjol ilegal selama tiga bulan. Selama dia bekerja, kantor tempatnya bekerja kerap berganti nama sebanyak lima kali.
Lalu pinjol itu memberi informasi terbaru kepada peminjam uang, maka pihaknya akan memberikan tautan untuk mengunduh aplikasi terbaru, tanpa lewat Playstore. Roger mengungkap perubahan nama perusahaan penjol salah satunya berganti nama dari Now Rupiah, Dompet Angin, Rupiah Now, dan Rupiah Cepat.
Senada, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya juga mengakui aplikasi pinjol ilegal kerap berganti nama. Sehingga, sekalipun satu nama pinjol ilegal diblokir dan ditutup Play Store, pelaku kembali muncul dengan nama berbeda.
“Selama ini setiap kali aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan dilaporkan dan ditutup di Play Store, dalam waktu singkat pembuat aplikasi ini akan mengganti identitasnya dan kembali mendaftarkan aplikasinya dan menjalankan aksinya kembali sampai kembali di laporkan dan ditutup.”
Menurut Alfons hal ini bisa terjadi karena metode yang digunakan oleh toko aplikasi itu dan SWI adalah metode Blacklist yang sifatnya reaktif.
Saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menerapkan metode Whitelist dimana semua aplikasi finansial yang ingin di daftarkan ke Playstore harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum diperbolehkan muncul di PlayStore. Hal ini dinilai lebih mempersulit pinjol ilegal untuk beraksi.
Menyamar Lewat Virtual Account Bank
Pihak pinjol ilegal menurut Alfons juga memanfaatkan VA untuk menerima pembayaran cicilan dari peminjam dengan tujuan mempersulit identifikasi dan menyamarkan identitasnya.
“Pihak bank penyedia VA dan penyedia layanan dompet digital jelas memiliki akses terhadap hal ini dan seharusnya bisa secara proaktif membatasi penyalahgunaan VA dan dompet digital sebagai sarana monetisasi kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya seperti tertulis dalam keterangan tertulis (25/08).
Virtual Account adalah akun virtual yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki keunikan dapat dipersonalisasi secara unik dan mandiri oleh pemilik rekening untuk menerima pembayaran dari berbagai pihak dan sangat memudahkan pembuat VA mengidentifikasi adanya transfer uang masuk.
VA bahkan dapat secara otomatis terkoneksi ke dompet digital tanpa perlu melalui proses membuka akun karena setiap dompet digital memiliki nomor yang unik sesuai nomor ponsel pada kartu SIM dan setiap kali mengaktifkan kartu SIM dan layanan dompet digital, maka VA untuk dompet digital tersebut akan otomatis aktif dan dapat menerima transfer dana.
Satu Aplikasi Pinjol Beranak-pinak
Seorang korban pinjol ilegal, Aan (bukan nama sebenarnya) menjelaskan menjumpai setidaknya 30 aplikasi pinjol ilegal dengan nama berbeda di dalam satu platform. Dia mengatakan nama bank pinjol yang digunakan sebagai merek pinjol itu tak lazim, di antaranya bank Nanas, bank Simpanse, bank Orang Utan, Bank Mawar.
Dia menduga banyaknya aplikasi di dalam satu platform dilakukan untuk mengelabui pihak Otoritas Jasa Keuangan, Google hingga Kominfo.
Roger, salah satu eks karyawan pinjol ilegal mengatakan aplikasi itu kerap diblokir oleh Kominfo dan Google. Maka, dalam waktu 3 bulan ia bekerja, perusahaanya bisa ganti nama beberapa kali untuk mengecoh para otoritas.
Pinjol Ilegal Bisa Akses Kontak dan Log Telepon
Roger juga menjelaskan perusahaan pinjol ilegal disebut dapat mengakses seluruh kontak yang ada di aplikasi ponsel pengguna, memeriksa pesan sms, hingga melihat riwayat telepon dalam waktu tiga bulan ke belakang.
Dia menjelaskan saat pengguna menginstal aplikasi pinjol ilegal di ponsel, pengguna akan diberi pilihan apakah menyetujui aplikasi untuk mengakses pesan singkat (SMS) dan kontak telepon.
Jika pengguna mengizinkan, praktis ponsel itu jadi sasaran empuk pinjol untuk mengakses dan mengambil kontak yang tertera di ponsel. Namun Roger mengaku akses itu tidak bisa menjangkau aplikasi lain yang ada di ponsel.
Data Galeri Ponsel Dibongkar
Aan menjelaskan siasat pinjol yang bongkar galeri foto di ponselnya. Dia mengatakan pihak pinjol bisa mengakses galeri ponsel untuk ambil foto yang digunakan sebagai senjata ancaman.
Aan menduga, akses tersebut bisa dilakukan lantaran pihak aplikator mewajibkan penggunanya untuk memberi akses dukungan seperti kontak, galeri, pesan singkat dan riwayat telepon.
Dia mengatakan pinjol ilegal mengirimkan foto istri Aan yang ada di galeri ponselnya. Lalu pihak penagih memberikan ancaman kepada Aan yang akan menyebarkan foto istrinya seolah akan melacur.
Dengan cara itu, Aan mengaku sempat panik dan stress usai diperlakukan semena-mena oleh pinjol ilegal. Padahal hutang yang belum ia bayar itu masih belum jatuh tempo.
Dibuat Grup WhatsApp
Aan lebih lanjut menjelaskan bahwa konsep penagihan pinjol ilegal kepada nasabahnya bermacam-macam. Namun dia menyebut ada praktik penagihan yang memanfaatkan grup WhatsApp untuk memberi tekanan kepada para nasabah.
Dia menjelaskan anggota grup itu kemudian berisi kerabat, keluarga, rekan bisnis dan orang-orang yang kerap berkomunikasi dengan Aan.
Selain itu Aan juga mengaku kerap mendapat panggilan telepon yang bertubi-tubi. Dalam sehari, pinjol ilegal itu bisa membombardir telepon genggamnya lebih dari 10 kali panggilan.
Ancam Sebar Konten Porno
Polisi menyebut perusahaan penagih utang pinjaman online atau pinjol ilegal di Tangerang menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan konten pornografi disebarkan oleh para penagih di media sosial (medsos).
Selain menyebar konten porno, Yusri menjelaskan pihak pinjol ilegal juga memberikan ancaman-ancaman yang dilakukan oleh penagih yang membuat para peminjam uang menjadi stres.(*)