BatamNow.com, Jakarta – Tercatat hingga sekarang sudah 125 pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dihukum gegara terlibat mafia tanah. Mulai dari diberi peringatan hingga dipecat.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal dalam jumpa pers virtualnya, Senin (18/10/2021). “Sejauh ini kami sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah),” kata Sunraizal.
Dia menambahkan, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina dengan tujuan agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Bagi mereka yang sudah tidak bisa dibina, ya kita berhentikan. Itu hukuman berat yang diberikan,” tegasnya.
Sunraizal melanjutkan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/ BPN.
“Tidak ada toleransi sama sekali apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya bisa mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air,” jelasnya.
Sejauh ini sudah ada 32 orang yang kami berikan hukuman berat. Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
Sunraizal menggarisbawahi bahwa itu semua adalah bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN. “Kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik. Maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai,” tukasnya. (RN)

