Ngeri! Ratusan Pegawai BPN Bermasalah Gegara Terlibat Mafia Tanah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ngeri! Ratusan Pegawai BPN Bermasalah Gegara Terlibat Mafia Tanah

18/Okt/2021 21:22
Ngeri! Ratusan Pegawai BPN Bermasalah Gegara Terlibat Mafia Tanah

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. (F: Dok. Kementerian ATR/ BPN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tercatat hingga sekarang sudah 125 pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dihukum gegara terlibat mafia tanah. Mulai dari diberi peringatan hingga dipecat.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal dalam jumpa pers virtualnya, Senin (18/10/2021). “Sejauh ini kami sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah),” kata Sunraizal.

Dia menambahkan, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina dengan tujuan agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.

“Bagi mereka yang sudah tidak bisa dibina, ya kita berhentikan. Itu hukuman berat yang diberikan,” tegasnya.

Sunraizal melanjutkan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/ BPN.

“Tidak ada toleransi sama sekali apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya bisa mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air,” jelasnya.

Baca Juga:  Akibat Istri Lebih Suka Kelayapan ketimbang Mengasuh Momongan

Sejauh ini sudah ada 32 orang yang kami berikan hukuman berat. Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.

Sunraizal menggarisbawahi bahwa itu semua adalah bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN. “Kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik. Maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Update Corona Indonesia: Tambah 626 Kasus Baru, Tetap Taat Prokes

Berita Selanjutnya

Menkes Pastikan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Umrah

Berita Selanjutnya
Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Menkes Pastikan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com