BatamNow.com – Berkaca dari ketidaksiapan pelayanan IGD/ UGD 24 jam di UPT Puskesmas Tanjung Buntung, khusus dalam masalah Mery Destaria Nainggolan, tiga tokoh masyarakat (LSM) mengkritisi fungsi kontrol DPRD Kota Batam.
Ruslan Kasbulatov mengkritisi fungsi kontrol dari legislatif atau mitra pemerintah ini yang dirasa masih tidak maksimal.
“Hampir tidak dilakukan, karena saya lihat masih terlalu sibuk kunker-kunker,” ujar Ruslan kepada BatamNow.com, Selasa (19/10/2021).
Ruslan yang juga mantan DPRD dari PDIP ini meminta para anggota dewan itu untuk fokus pada fungsi pengawasannya.
“Kurangilah anggota dewan itu ‘jalan-jalan’, fokus controlling terhadap aparatur sipil negara dalam hal ini Puskesmas maupun rumah sakit sesuai tupoksi komisi terkait,” tegasnya.
Senada, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) Kota Batam Agung Widjaja juga meminta agar DPRD Batam memaksimalkan tugasnya dalam pengawasan.
“Artinya tidak menunggu ada dulu kejadian, baru melakukan pengawasan lewat rapat dengar pendapat,” ujarnya Selasa (19/10).
Menurut dia, peristiwa di Tanjung Buntung kemarin itu seharusnya tidak terjadi seandainya fungsi pengawasan itu betul-betul dilakukan dengan baik dan benar, selama ini.
Ia katakan, insiden yang terjadi di UPT Puskesmas Tanjung Buntung bisa saja terjadi lagi di tempat lain di kemudian hari.
Sehingga ia tegaskan lagi, harus dilakukan pengawasan secara rutin.
“Artinya jangan setelah terjadi insiden baru dilakukan hal-hal [RDP] semacam ini. Mereka harus secara rutin melakukan tugas pengawasannya ke lapangan,” tukasnya.
Apapun yang menjadi persoalan-persoalan menyangkut kebutuhan dasar rakyat, lanjut Agung, termasuk masalah kesehatan harus dikontrol dan dipastikan kesiapannya.
“Jadi tidak harus menunggu ada korban jiwa. Harapan kami, DPRD harus bekerja secara maksimal dan rutin melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Artinya tidak menunggu ada kejadian dahulu,” pungkasnya.
Lain lagi Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-TIPIKOR) Panahatan SH.
Menurutnya, fungsi pengawasan sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyangkut hak dan kewajiban DPRD, semestinya tidak kaku dengan pengawasan hanya sebatas di atas kertas atau indoor dengan hanya mengundang stakeholder ke gedung dewan.
Dia meminta, DPRD secara rutin melakukan pengawasan di lapangan. “Jangan setelah terjadi masalah, apalagi atas buruknya pelayanan medis di Puskesmas, baru melakukan RDP,” begitu kritiknya.
RDP, kata Atan yang kerap dipanggil, memang wajib terhadap pengaduan masyarakat.
Tapi dia tambahkan pengawasan di lapangan semacam inspeksi mendadak (sidak) harus lebih intens lagi, khususnya terhadap fasilitas pelayanan umum dan kesehatan.
Diberitakan, Mery Destaria Nainggolan (12), tenggelam pada Kamis (14/10) di Tanjung Buntung, Batam. Lalu dilarikan ke Puskesmas di Bengkong sore jelang malam, hari itu. Namun tidak mendapati dokter jaga maupun sopir ambulans meskipun IGD/ UGD di sana dibuka 24 jam.
Atas kejadian ini, Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia itu pun menggelar RDP dengan Kepala Dinas Kesehatan serta 21 Kepala Puskesmas (Kapus) pada hari ini, Selasa (19/10).
Apa saja hal krusial yang dibicarakan dan siapa saja yang ikut di RDP, ikuti berita bersambung di media ini. (LL/H/D)