YLKI: PCR Bagi Penumpang Pesawat Diskriminatif - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

YLKI: PCR Bagi Penumpang Pesawat Diskriminatif

by BATAM NOW
25/Okt/2021 21:19
Biaya Tes Antigen Dipatok Rp 250 Ribu, Melanggar Kena Sanksi!

Sejumlah penumpang mengantre untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Rapid Antigen dan Swab PCR di Terminal 3, Soekarno Hatta, Jumat (18/12/2020). (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengomentari kebijakan tes PCR yang berlaku bagi penumpang pesawat udara.

“Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen,” kata Tulus kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10/2021).

Ia juga menilai kebijakan ini diskriminatif karena transportasi lain hanya menggunakan tes Antigen bagi penumpang. Bahkan, dia melihat ada sebagian transportasi lainnya yang tidak menggunakan tes apapun.

Tulus mengkritik harga eceran tertinggi (HET) PCR di lapangan banyak diakali oleh oknum dengan sebutan PCR Ekspress. Namun, harga yang dibanderol 3 kali lipat lebih tinggi dari harga normal.

Hal ini disebabkan oleh tes PCR normal harus menunggu waktu lebih dari 1×24 jam. Sementara, PCR ekspres bisa lebih cepat dibandingkan PCR normal.

Tulus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap masalah ini, baik melakukan revisi hingga pembatalan aturan tersebut.

“Sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3×24 jam sebab tidak semua daerah memiliki laboratorium PCR yang cepat,” imbuh dia.

Baca Juga:  Pelantikan dan Serah Terima Jajaran Direksi Baru PT PLN Batam

Kemudian, ia juga meminta agar tes covid-19 bagi penumpang cukup menggunakan antigen saja. Namun, diwajibkan untuk melakukan vaksin hingga 2 dosis.

Selain itu, tambahnya, HET tes PCR juga dapat diturunkan menjadi Rp 200 ribu per satu kali tes.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat tidak kental dengan syarat bisnis. Sebab, dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 menuliskan tes PCR diwajibkan maksimal 2×24 jam untuk seluruh penumpang pesawat. Walau penumpang tersebut sudah divaksin sebanyak dua dosis.

Kebijakan tersebut lantas menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. (*)

Berita Sebelumnya

BP Batam Gelar Malam Anugerah RSBP Awards 2021, Motivasi Bagi Peningkatan Layanan

Berita Selanjutnya

Ramah Lingkungan, BBM Premium Bakal Diganti Pertalite

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Ramah Lingkungan, BBM Premium Bakal Diganti Pertalite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com