Bawa 301,4 Gram Sabu dalam Dubur, Bea Cukai Amankan Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bawa 301,4 Gram Sabu dalam Dubur, Bea Cukai Amankan Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Batam

29/Okt/2021 09:33
Bawa 301,4 Gram Sabu dalam Dubur, Bea Cukai Amankan Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Batam

A (35), calon penumpang ditangkap saat menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi 301,4 gram sabu di dalam duburnya. (F: Bea Cukai Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea Cukai Batam mengamankan pria berinisial A (35), calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu (03/10/2021).

“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A,” ujar Zulfikar.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Petugas kemudian melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

Baca Juga:  Eks Kabareskrim Anggap Diagram Konsorsium 303 Sambo Tidak Dibikin Orang Sembarangan

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/ methamphetamine,” ujar Zulfikar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Zulfikar. (*)

Berita Sebelumnya

Bukan Varian Baru, AY.4.2 Ditegaskan Varian Delta yang Masih Diteliti

Berita Selanjutnya

Arti Logo Meta yang Gantikan ‘Like’ Ciri Khas Facebook

Berita Selanjutnya
Arti Logo Meta yang Gantikan ‘Like’ Ciri Khas Facebook

Arti Logo Meta yang Gantikan 'Like' Ciri Khas Facebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com