BatamNow.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang digugat balik lewat Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membatalkan 40 sertifikat bagian dari Reforma Agraria Presiden Jokowi.
Tak hanya menggugat lewat PN Batam, penasihat hukum penggugat juga melaporkan kasus itu ke Presiden Jokowi.
Kantor Hukum Sakti Nusantara dan Rekan, Indra Sakti sebagai kuasa hukum pemilik 40 sertifikat yang telah dibatalkan PTUN itu. Mereka mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor registrasi 326/Pdt.G/2021/PN.Btm.
Gugatan tersebut berdasarkan kuasa yang diberikan Rusok yang mengaku pemilik lahan atas 40 sertifikat yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN Tanjungpinang nomor: 6/G/2020/PTUN.TPI.
Pembatalan 40 sertifikat itu atas gugatan PT Batam Riau Bertuah (BRB) di PTUN Tanjungpinang, Kepri.
Sertifikat tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Dalam surat gugatan tersebut bahwa Rusok mendapatkan lahan tersebut berdasarkan surat Persetujuan Pematangan Lahan Kavling Swadaya Nomor: B/3087/A3.3/PA.00.01/4/2015 seluas 20.000 m2.
Dan Surat Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam Nomor: B-250/KA-A3-A3 4/KL.01.04/2/2019 tertanggal 21 Februari 2019.
Berdasarkan itu, Rusok melakukan pematangan lahan yang menghabiskan biaya sekitar Rp 691 juta dan meminta ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 2,69 miliar.
Selain melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Batam juga menyurati Presiden Republik Indonesia.
Indra mengatakan dalam surat itu bahwa putusan PTUN berdasarkan gugatan PT Batam Riau Bertuah adalah kesalahan atau maladministrasi karena bukan merupakan sengketa kepemilikan yang menyatakan tentang kepemilikan atas lahan.
Ia juga mempertanyakan Kantor BPN Batam atas keputusannya tidak menempuh upaya hukum banding atas putusan PTUN Tanjungpinang tersebut.
“Kenapa BPN tidak melakukan upaya hukum banding? Ada apa?” kata Indra kepada BatamNow.com, Senin (01/11/ 2021).
Dalam suratnya tertanggal 1 November 2021, Indra meminta Presiden RI Ir H Joko Widodo berkenan untuk melindungi hak dasar para pemohon untuk mendapat hak tinggal sebagaimana tertuang dalam undang-undang Hak Asasi Manusia atau setidak-tidaknya memberikan perhatian dan atensi khusus. (A)