Buka Pelatihan PPNS se-Kepri, Gubernur: Harus Sinergi dengan Penyidik Polri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Buka Pelatihan PPNS se-Kepri, Gubernur: Harus Sinergi dengan Penyidik Polri

03/Nov/2021 18:39
Buka Pelatihan PPNS se-Kepri, Gubernur: Harus Sinergi dengan Penyidik Polri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad membuka secara resmi Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kepri bertempat di Swiss Bell Hotel, Batam, Rabu (03/11/2021).

Menurut Gubernur Ansar, sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana, sudah seharusnya PPNS bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional. Terutama sekali dalam penyidikan tekait pelanggaran peraturan daerah.

Pejabat PPNS, kata Gubernur Ansar, dalam melaksanakan tugasnya juga harus berkoordinasi dengan Polri sekaligus sebagai Korwas. Termasuk, juga berkoordinasi dengan instansi lain, agar dalam melakukan penyidikan satu perkara misalnya, hasilnya tidak merugikan siapapun.

Siapa saja yang diangkat menjadi pejabat PPNS juga harus bisa mencari solusi untuk penanganan guna penyelesaian perkara. Termasuk perkara-pekara yang dihadapi di lapangan. Agar putusan yang dihasilkan memang benar-benar mengedepankan supremasi hukum.

“Melalui pelatihan PPNS ini, harus dijadikan momentum penguatan sinergitas guna menguatkan antara PPNS dan penyidik Polri. Mestinya kita buat hubungan dan tugas tanggung jawab ini lebih baik lagi, agar selalu siap menghadapi setiap permasalahan di lapangan,” tambah Gubernur Ansar.

Baca Juga:  Dipertanyakan Pembebasan Tjong Alexleo Fensury. Kepala Rutan Yan Patmos: Sesuai dengan Permenkumham

Seperti diketahui PPNS adalah pejabat yang berdasar peraturan perundangan ditunjuk selaku penyidik dan berhak melakukan penyidikan sesuai dengan lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Mereka terdiri dari PPNS daerah dan PPNS pusat.

Mereka diangkat oleh Menkumham melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum diawasi dan dibina oleh Polri cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal, serta bertanggung jawab kepada lembaga tempat PNS tersebut bernaung.

Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo, Pj Sekdaprov Kepri Lamidi, narasumber Widyan N Rosari, Mica Siar Meiriza, Suherman Zein dan para peserta lainnya. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ingatkan Antisipasi Kebutuhan Sembako Jelang Nataru

Berita Selanjutnya

Kenapa Dulu Biaya PCR Sampai Jutaan, Kini Bisa Rp 275 Ribu?

Berita Selanjutnya

Kenapa Dulu Biaya PCR Sampai Jutaan, Kini Bisa Rp 275 Ribu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com