Sah! Jokowi Resmi Teken UU Harmonisasi Pajak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sah! Jokowi Resmi Teken UU Harmonisasi Pajak

04/Nov/2021 11:13
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?

Ilustrasi Pajak. (F: Dok/ Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken aturan final Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dilansir CNBCIndonesia.com, payung hukum HPP diterbitkan dalam bentuk Undang-undang (UU) 7/2021 yang diteken kepala negara pada 29 Oktober lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Kamis (04/11/2021).

Aturan tersebut mengatur sejumlah kebijakan baru terkait perpajakan, salah satunya ialah program pengampunan pajak yang akan dimulai pada awal tahun depan.

Selain itu, UU HPP juga mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan ikut terkerek naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian akan kembali dinaikkan menjadi 25 persen pada 1 Januari 2025.

Mengutip salinan aturan ini, dijelaskan bahwa payung hukum ini bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

UU HPP ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Pria Lubuk Baja Ini Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Ancam dan Minta Uang Rp 500 Ribu

“Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif,” bunyi UU HPP. (*)

Berita Sebelumnya

Siapkan SDM Kawasan Ekonomi Khusus, BP Batam Gandeng LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Berita Selanjutnya

Indeks Kebebasan Pers Kepri Terbaik di Indonesia Tahun 2021

Berita Selanjutnya
Indeks Kebebasan Pers Kepri Terbaik di Indonesia Tahun 2021

Indeks Kebebasan Pers Kepri Terbaik di Indonesia Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com