BatamNow.com, Jakarta – Setelah mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
“Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya,” ujar pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (09/11/2021).
Dilansir CNBCIndonesia.com, Alfons menerangkan PT Terbit Financial Technology memiliki bukti hak paten atas penamaan GOTO. Bukti itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM.
“Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor,” ujar Alfons.
Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut. Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana merek, Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sengketa merek ini sendiri telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni SH sebagai kuasa hukum.
Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Terbit Financial Tecnology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “GOTO” beserta segala variannya. Mereka menyebut merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik perusahaan.
Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 1,8 triliun, ganti rugi imaterial Rp 250 miliar. Mereka juga minta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
Atas gugatan hukum ini, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan menghormati proses yang tengah berjalan “Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” terangnya. (*)