Kasus Bupati Bintan, KPK Panggil Eks Gubernur Kepri dan Walkot Tanjungpinang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Bupati Bintan, KPK Panggil Eks Gubernur Kepri dan Walkot Tanjungpinang

11/Nov/2021 12:50
Kasus Bupati Bintan, KPK Panggil Eks Gubernur Kepri dan Walkot Tanjungpinang

Tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. (F: Tempo/ Daniel Christian D.E)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Dilansir Tempo.co, mereka akan diperiksa di kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri Kamis, 11 November 2021. Ali mengatakan para saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

Nurdin Basirun saat ini berstatus terpidana dengan hukum 4 tahun penjara untuk kasus korupsi yang ditangani KPK. Sementara Lis Darmansyah menjabat Wali Kota pada 2013-2018.

Selain kedua orang itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni anggota kepolisian Boy Herlambang; Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum; dan pihak swasta, Norman.

Ali belum menjelaskan alasan mereka diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

KPK menetapkan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.

Baca Juga:  Wamen PUPR: Sementara Kita Tampung Rencana Korsel Danai Proyek Jembatan Batam-Bintan

Apri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima uang total Rp 800 juta. (*)

Berita Sebelumnya

Viral! Benarkah WhatsApp dengarkan Chat Kita untuk Iklan?

Berita Selanjutnya

Pengadilan Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Bui

Berita Selanjutnya
Ragam Kesaksian Edhy Prabowo: Izin Ekspor Benur hingga Apartemen untuk Sespri

Pengadilan Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com