BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Dilansir Tempo.co, mereka akan diperiksa di kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri Kamis, 11 November 2021. Ali mengatakan para saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
Nurdin Basirun saat ini berstatus terpidana dengan hukum 4 tahun penjara untuk kasus korupsi yang ditangani KPK. Sementara Lis Darmansyah menjabat Wali Kota pada 2013-2018.
Selain kedua orang itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni anggota kepolisian Boy Herlambang; Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum; dan pihak swasta, Norman.
Ali belum menjelaskan alasan mereka diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
KPK menetapkan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.
Apri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima uang total Rp 800 juta. (*)