BatamNow.com, Jakarta – Keberadaan mafia tanah masih dirasa meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Mafia tanah masih ada di BPN. Saya mendapatkan banyak keluhan terkait persoalan tersebut,” aku Fadil.
Dia mengatakan, “Saya masih mendengar sebetulnya, selaku penegak hukum, kita menyertifikatkan tanah sendiri ini sulit. Saya juga bingung”.
Diungkapkan pihaknya banyak menerima laporan pengaduan betapa sulitnya mengurus sertifikat. “Nggak tahu mengapa sulit. Masih ada mafia juga di Kantor BPN itu bagaimana, begitu sulit, lama, baru keluar. Apakah karena sengaja dibuat sulit agar menghadap atau memang SOP-nya lama,” ujar Fadil mempertanyakan.
Di sisi lain, Anggota Panja Mafia Tanah DPR RI, Guspardi Gaus meyakini, praktik mafia tanah tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam (Kementerian ATR/BPN). Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi mafia tanah di kementerian terkait. Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-back up dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu,” tegas Anggota Komisi II DPR RI ini. (RN)