BatamNow – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi, koruptor yang merugikan negara sejumlah Rp2.222.443.109 (Rp2,2 miliar lebih), Minggu (30/8) malam di Perumahan Buana Vista, Batam Kota
Dari Penelusuran Batam Now di Perumahan Buana Vista Kelurahan Belian, Senin (31/8), salah seorang Security Buana Vista bernama Ganda Silalahi mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan Kejaksaan di Komplek perumahan yang di jaganya.
Merasa penasaran, lantas pria bertubuh gempal itu lalu menghubungi Ketua RW Perumahan Buana Vista bernama Boyke melalui Via HP, “sudah saya hubungi, menurut pak Boy ia juga tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Tanjung Pinang terhadap terpidana Romi,” jelasnya
BatamNow juga sempat menemui RT 2 di Perumahan Buana Vista, Ratno Yulis, hal senada juga diungkapkan Ratno “saya tidak mengetahui adanya peristiwa penangkapan tadi malam, saya tahunya dari anda” jelas Ratno
Menurut informasi yang didapati BatamNow dilapangan , terpidana Berta Romius Yasin alias Romi ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
BatamNow kemudian mencoba melacak persembunyian Romi di Perumahan Bukit Raya lebih kurang 500 meter dari Perumahan Buana Vista.
Ketua RW 038 Perumahan Bukit Raya, Inar Kutni kepada BatamNow yang ditemui mengatakan, “tidak tahu saya kalau ada penangkapan di sini, tadi malam seperti malam biasanya, dan tidak ada masuk laporan kepada saya” ungkap Inar.
Seperti di beritakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama di kantor Kejari Batam menjelaskan, terpidana Berta Romius Yasin alias Romi melarikan diri saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinag. Buronan ini adalah terpidana kasus korupsi Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Lingga tahun 2008, “ Romi ditangkap di Perumahan Buana Vista Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Minggu (30/8) sekitar pukul 18,25 WIB.
“Buronan ini adalah terpidana kasus korupsi Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Lingga tahun 2008,” ungkapnya
Ditambahkan Aditya dari Agustus 2011 sampai dengan pembacaan putusan pelaku melarikan diri. disidangkan secara in absentia, berdasarkan putusan Pengadilan, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta. Jelasnya
“Ada 3 terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu. Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp2,2 Miliar”, terangnya (Oki)

