Kemenaker Sebut Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2022 Rata-rata 1,09 Persen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenaker Sebut Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2022 Rata-rata 1,09 Persen

15/Nov/2021 20:28
Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair

Ilustrasi gaji. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan, tahun depan upah minimum provinsi (UMP) diperkirakan akan mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen.

“Rata-rata penyesuaian upah minimum (provinsi) adalah 1,09 persen,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Kemnaker, di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Putri menambahkan, meski begitu penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang akan naik pada tahun depan. Terkait hal tersebut Putri menyerahkan penetapan kenaikan UMP kepada gubernur masing-masing daerah.

“Ini hanya rata-rata saja, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” tukasnya. Beberapa waktu lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demo serentak di 24 provinsi, yang salah satu tuntutannya adalah keinginan untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hingga 10 persen.

Bagi Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI Adi Mahfudz Wuhadji, tuntutan tersebut tidak realistis. Sebab dalam ketentuan yang baru, buruh tidak bisa meminta kenaikan upah dengan melakukan survei pasar sendiri.

Baca Juga:  Beredar Kabar Pemutihan Pekerja Haram di Malaysia, Ini Kata KJRI Johor Bahru

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum pekerja saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tidak lagi berlaku.

Sementara itu dalam penyampaian aspirasinya di Batam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Pemko Batam mensahkan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen. Para buruh juga meminta pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Tuntutan lain, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan UU Cipta Kerja.

Bila tuntutan tidak dipenuhi, para buruh akan mengadakan unjuk rasa lebih besar lagi. (RN)

Berita Sebelumnya

Adidas Sebut Wayang Kulit dari Malaysia, Netizen Indonesia Murka

Berita Selanjutnya

Survei Media di Kepri, Staf Kemenkominfo Sambangi Kantor PWI dan SMSI

Berita Selanjutnya
Survei Media di Kepri, Staf Kemenkominfo Sambangi Kantor PWI dan SMSI

Survei Media di Kepri, Staf Kemenkominfo Sambangi Kantor PWI dan SMSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com