BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Kembali Ditarik Pemerintah, Segera Verifikasi ke Bank - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Kembali Ditarik Pemerintah, Segera Verifikasi ke Bank

by Oki
02/Sep/2020 11:51
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Kembali Ditarik Pemerintah, Segera Verifikasi ke Bank

BLT (foto krumsel.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020. Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Paling Banyak Ditransfer ke Rekening BRI Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

“Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut,” ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT. Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.

“Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali,” ungkap dia. (sumber Kompas.com)

Berita Sebelumnya

Sudah Sah! Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Kena Sanksi Denda

Berita Selanjutnya

Sah! Demokrat Dukung Pasangan Isdianto – Suryani di Pilkada Kepri

Berita Selanjutnya
Sah! Demokrat Dukung Pasangan Isdianto – Suryani di Pilkada Kepri

Sah! Demokrat Dukung Pasangan Isdianto – Suryani di Pilkada Kepri

Comments 2

  1. Roslianni siahaan says:
    6 tahun ago

    Mohon petunjuk dan pencerahan untuk pencairan kec nongsa kel kabil,batam kepri kapan ya?terima kasih

    Balas
  2. supriyanti says:
    5 tahun ago

    1. mengapa nama penerima yg salah tdk dpt dproses, padahal kesalahan pd pihak kelurahan yg mendata
    2. apakah mendata penerima masih bersifat manual, sehingga nama dan no. ktp yg tdk sesuai masuk dlm list penerima, sementara yg memiliki no.ktp bersangkutan dan mendapat sms TIDAK dapat mencairkan dana tersebut.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com