BatamNow.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.050.172 per bulan atau naik sekitar Rp 44 ribu (1,4 persen) dari tahun lalu yakni Rp 3.005.460.
Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1329 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, diteken Gubernur H Ansar Ahmad pada Jumat (19/11/2021).
Dijelaskan dalam SK itu, besaran UMP ini diberlakukan hanya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan yang di atas 1 tahun, menggunakan pedoman struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan tersebut.
Kemudian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Selanjutnya diatur juga dalam SK itu, bagi kabupaten/ kota dalam hal upah minimum kabupaten/ kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum kabupaten/ kota, maka bupati/ wali kota harus merekomendasikan kepada Gubernur Kepri nilai upah minimum kabupaten/ kota tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
SK Gubernur Kepri ini berlaku per 1 Januari 2022.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar 1,09%. Penetapan UMP tahun 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan UMP 2022 paling lambat pada 21 November 2021
Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK), harus diumumkan sebelum 30 November 2021. Sesuai SK Gubernur terbaru, jika besaran UMK 2022 yang diajukan lebih rendah dari tahun sebelumnya maka akan disamakan dengan UMK tahun 2021.
Mengutip laman gajimu.com, berikut ini daftar UMK di Kepri pada tahun 2021:
- Kota Batam, Rp 4.150.930
- Kabupaten Bintan, Rp 3.648.714
- Kabupaten Anambas, Rp 3.501.441
- Kabupaten Karimun, Rp 3.335.902
- Kabupaten Natuna, Rp 3.106.975
- Kabupaten Lingga, Rp 3.036.220
- Kota Tanjungpinang, Rp 3.013.012. (D)